Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan kereta cepat tujuan Jakarta–Bandung direncanakan akan melintasi 250 bidang tanah di kawasan Cipinang Melayu dan Halim yang akan dibebaskan dalam waktu dekat.
Setidaknya 6,6 hektare lahan akan dibebaskan di kelurahan Cipinang Melayu sedangkan di kelurahan Halim Perdana Kusuma sebesar 3,8 hektare.
Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pembangunan trase kereta cepat Jakarta – Bandung nantinya akan melewati kedua kelurahan tersebut selain itu akan ada satu stasiun yang dibangun di atas tanah milik TNI Angkatan Udara di kawasan Halim Perdana Kusuma.
“Pembangunan stasiun kereta cepat di Halim termasuk trase nya kan melalui tanah milik TNI AU. Tadi kami menghadap Pak Gubernur dan pihak TNI AU untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (26/9/2017).
Hanggoro menyampaikan akan ada beberapa tanah milik warga di kelurahan Cipinang Melayu yang harus dibebaskan dan saat ini sedang dalam proses eksekusi oleh tim gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertahanan Nasional
“Ini diharapkan akan selesai paling lambat akhir Oktober,” katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa untuk pembangunan stasiun di kawasan Halim membutuhkan lahan setidaknya 14 hektare dengan alokasi total dana pembangunan stasiun dan trase US$5,9 miliar atau sekitar Rp78 triliun, sebanyak US$4,7 miliar atau sekitar Rp62 triliun merupakan dana pinjaman dari Pemerintah China.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan perencanaan pembangunan trase dan stasiun kereta cepat sudah direncanakan sejak tiga bulan yan lalu.
Bambang menyebutkan ada enam Rukun Tetangga dari empat Rukun Warga yang harus dibebaskan lahannya, setidaknya 200 hingga 300 kepala keluarga juga harus direlokasi
“Untuk pembebasan kita mulai dari pengukuran, ada gambar, terus appraisal, kalau yang pembebasan ya. Nanti baru pembayaran,” tuturnya.
Kepala keluarga yang berasal dari kawasan Cipinang Melayu nantinya selain direlokasi juga akan menerima dana ganti rugi setelah melalui proses pengukuran, penggambaran, dan appraisal.
Namun untuk warga yang menempati tanah milik TNI AU, mereka tidak akan menerima dana ganti rugi karena status tempat yang mereka tinggali adalah milik negara.
“Tanah galian itu sudah milik Halim, Angkatan Udara, sudah menang inkrah dan dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan program ini,” katanya.