Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKEMA PENDANAAN DAERAH: Peran Kapasitas Fiskal Daerah Dipacu

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah tengah memacu peran kapasitas fiskal daerah (KFD) untuk menentukan skema pendanaan melalui penghilangan variabel jumlah penduduk miskin dalam formulasi kapasitas fiskal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.07/2017.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah memacu peran kapasitas fiskal daerah (KFD) untuk menentukan skema pendanaan melalui penghilangan variabel jumlah penduduk miskin dalam formulasi kapasitas fiskal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.07/2017.


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan kebijakan itu ditempuh karena pertimbangan pemberian pinjaman dan hibah daerah tidak memperhatikan jumlah penduduk miskin. Di samping itu perluasan peran KFD juga bertujuan untuk mengetahui gambaran secara riil kemampuan keuangan daerah.


“Pertimbangan tidak digunakannya variabel penduduk miskin dalam formula kapasitas fiskal karena formulasi KFD menekankan pada gambaran dari kemampuan keuangan daerah yang lebih riil," kata Boediarso kepada Bisnis, Minggu (24/9/2017).


Dijelaskan Boediarso, sesuai amanat beleid tersebut, Peta Kapasitas Fiskal Daerah didefinisikan sebagai gambaran kemampuan keuangan yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah (KFD).


Dalam aturan itu, KFD dapat digunakan untuk tiga hal. Pertama, sebagai salah satu variabel perhitungan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta batas maksimal pinjaman daerah yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.


Kedua, sebagai salah satu kriteria penilaian atas usulan pinjaman daerah yang berasal dari pemerintah. Ketiga, menjadi kriteria pengusulan Pemda sebagai penerima hibah dan penentuan besaran dana pendamping jika dipersyaratkan dalam pelaksanaan hibah daerah.

Adapun tujuan dari reformulasi peta KFD yakni untuk menekankan aspek kemampuan keuangan daerah dengan lebih akurat dan teliti. Misalnya dengan menghilangkan pendapatan-pendapatan yang telah ditransfer ke daerah bawahan dan dana yang penggunaannya telah ditentukan (earmarked), seperti Dana Transfer Khusus, Pajak Rokok Earmarked, Dana Bagi Hasil Earmarked, Belanja bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan.


Kebijakan itu bisa lebih menggambarkan kapasitas fiskal daerah secara riil melalui kategorisasi dengan range yang lebih sempit sehingga menggambarkan nilai pencilan (outlier), dalam hal ini daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi dan sangat rendah.


"Kategori tersebut dipandang lebih fair karena memperhatikan distribusi sebaran data antardaerah, sehingga kategori setiap tahun rentang intervalnya bisa berubah tergantung kapasitas fiskal secara keseluruhan," katanya.


Adapun, terbitnya PMK No:119/PMK.07/2017 merevisi aturan sebelumnya yakni PMK No:37/PMK.07/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Dalam regulasi sebelumnya, penghitungan kapasitas fiskal diukur dengan menjumlahkan pendapatan asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil, Otonomi Khusus, Transfer Provinsi, dan pendapatan lainnya dikurangi belanja pegawai yang kemudian dibagi jumlah penduduk miskin.


Dalam PMK yang baru, variabel jumlah penduduk miskin dihilangkan dari formulasi tersebut. Kendati demikian, pemerintah menambah variabel baru misalnya tambahan penghasilan, dana transfer khusus, pajak rokok yang telah ditentukan penggunaanya, hingga belanja bunga dan belanja bantuan keuangan.

Adapun dasar hukum penyusunan Peraturan Menteri Keuangan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No.30/2011 tentang Pinjaman Daerah dan PP No:2/2012 tentang Hibah Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper