Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toleransi Penyesuaian HET Beras Berakhir, Senin Siap-siap Diperiksa

Waktu penyesuaian harga beras yang diberikan terhadap pedagang dan pemasok beras sudah berakhir, sehingga ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sudah harus diikuti.
Dirut Bulog Djarot Kusumajati (kiri) didampingi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kanan) memeriksa beras saat peresmian los daging/ikan dan gudang beras di Pasar Induk Modern Cikopo, Purwakarta, Jabar, Selasa (8/8)./ANTARA-Prasetyo Utomo
Dirut Bulog Djarot Kusumajati (kiri) didampingi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kanan) memeriksa beras saat peresmian los daging/ikan dan gudang beras di Pasar Induk Modern Cikopo, Purwakarta, Jabar, Selasa (8/8)./ANTARA-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Waktu penyesuaian harga beras yang diberikan terhadap pedagang dan pemasok beras sudah berakhir, sehingga ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sudah harus diikuti.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan waktu toleransi yang diberikan sebelumnya telah berakhir. Pedagang telah diberikan waktu untuk menghabiskan stok beras yang lama serta mengikuti ketentuan HET, termasuk mencantumkan label jenis dan harga beras pada kemasan label.

"Mulai hari Senin akan kita periksa. Satgas Pangan akan mendampingi serta kepala dinas kabupaten provinsi agar turun ke lapangan," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2017).

Enggartiasto telah menyampaikan kepada para pedagang beras untuk segera mengikuti ketentuan HET. Pemerintah juga menyatakan siap mengalirkan beras ke pasar jika pasokan menurun.

Pemerintah sebelumnya memberikan toleransi kepada pedagang beras untuk menghabiskan stok dan melakukan penyesuaian dengan ketentuan HET selama 14 hari. Pada tahap awal, implementasi beleid itu akan diutamakan di toko modern.

Seperti diketahui, beleid HET beras mulai berlaku sejak September 2017. Pemerintah mamatok batas atas harga beras medium dan premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg. Aturan tersebut berlaku di toko modern maupun pasar tradisional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro