Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) mempertanyakan kecepatan pengurusan perizinan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
CEO IPW Ali Tranghanda menuturkan, berdasarkan pengamatan dan investigasi di lapangan, perizinan masih saja menjadi permasalahan klasik yang menghambat pembangunan proyek perumahan.
Bahkan di suatu proyek perumahan rumah subsidi, pengembang harus menunggu 1,5 tahun untuk memeroleh IMB. Namun, secara umum waktu pengurusan perijinan masih berkisar antara 6 bulan sampai 1 tahun.
Meskipun saat ini di beberapa daerah sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun sebagian besar pengembang belum merasakan adanya perubahan signifikan dalam pelayanan proses perizinan mulai izin lokasi sampai IMB.
Proses perizinan yang dilakukan di setiap loket terkadang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tetap lebih cepat melalui oknum ‘calo’.
"Meskipun belum dilakukan investigasi menyeluruh namun hampir 98% dari pengembang yang berhasil ditemui, mengatakan bahwa sampai saat ini birokrasi perizinan belum ada perubahan, " katanya Jumat (22/9).
Baca Juga
Beberapa pemerintah daerah juga diapresiasi atas penerapan proses perizinan yang cepat. Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah memberi penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang telah berkontribusi secara signifikan dalam kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan rumah untuk MBR di daerah dalam rangka program satu juta rumah.
Penghargaan itu diberikan kepada yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Malang. Untuk Pemerintah Kota, ada dari Kota Jambi, Pontianak dan Pemerintah Kota Manado. Bahkan Kota Pontianak berhasil mengurus perizinan hanya dalam waktu 6,5 jam.
Hal yang sangat menggembirakan perizinan dapat diselesaikan dalam 6,5 jam. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, secara umum agaknya sulit berjalan.