Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non migas disepakati naik dibandingkan dengan target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dalam rapat di DPR Senin (18/9/2017), DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah perubahan di komponen penerimaan sektor tersebut misalnya PNBP Minerba, perikanan, kehutanan, dan panas bumi.
PNBP Minerba misalnya, naik dari Rp16,78 triliun menjadi Rp17,9 triliun, perikanan dari Rp494,46 miliar menjadi Rp600 miliar, dan kehutanan menjadi Rp4,4 triliun dari Rp4,1 triliun. Sementara itu, panas bumi tetap dipertahankan senilai Rp700, 6 triliun.
Dalam proses pembahasan target PNBP SDA non Migas tersebut, sejumlah anggota Badan Anggaran sempat mencecar perwakilan dari pemerintah karena menganggap target yang ditetapkan pamerintah sebelumnya masih bisa dinaikkan.
R Sjarief Widjaja, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan PNBP Kemeterian Kelautan dan Perikanan tersebut berbasis jumlah kapal. Jumlah kapal di seluruh Indonesia 568.000, tetapi yang di atas 30 GT itu hanya 4.000.
"Kami telah melakukan intensifikasi dengan membuka gerai-gerai di daerah, akhirnya ketahuan banyak kapal yang di mark down ke bawah, setelah kami cek akhirnya naik dari plaform Rp200 miliar sekarang menjadi Rp400 miliar," ungkapnya di DPR, Selasa (19/9/2017).
Adapun dengan kenaikan sejumlah komponen PNBP SDA non migas tersebut, target PNBP dari Rp22,09 triliun menjadi Rp23,6 triliun.