Bisnis.com, YOGYAKARTA - Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air harus menimbang alokasi pemanfaatan sehingga asas air untuk kemakmuran rakyat dapat terealisasi.
Direktur Center for Regulation, Policy and Governance Mohamad Mova Al'Afghani menuturkan hak rakyat atas air untuk kebutuhan sehari-hari harus dikedepankan dalam RUU SDA.
Jangan sampai, alokasi untuk kebutuhan dasar manusia itu, justru kalah dari kebutuhan lain seperti pertanian dan peternakan.
"Di RUU alokasi SPAM justru di bawah kebutuhan lainnya dan ini tidak sesuai dengan enam prinsip putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Rabu (13/09/2017).
Untuk memitigasi hal itu sebaiknya RUU SDA mengakomodir prioritas alokasi kebutuhan air dan mendesak pemerintah transparan mengemukakan penggunaan air.
"Jadi bisa dilihat nantinya, siapa sebenarnya yang paling banyak memanfaatkan air tersebut."
Sementara itu, Ketua Groundwater Working Group Heru Hendrayana
mengatakan pemerintah masih timpang dalam mengatur pemanfaatan sumber daya air, yang tercermin dari peraturan yang ada.
Dia mencontohkan peraturan pemerintah yang mengatur air tanah hanya berjumla satu, sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur air permukaan lebih banyak.
"UU SDA kita itu 90 persen nuansanya ialah air permukaan. Padahal 90 persen potensi air berasal dari air tanah," jelasnya.