Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Freeport Ditargetkan Rampung 2019

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menargetkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% tuntas pada 2019.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) memberi hormat kepada taruna dan taruni usai memberikan arahan kepada mereka di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA-Zabur Karuru
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) memberi hormat kepada taruna dan taruni usai memberikan arahan kepada mereka di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menargetkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% tuntas pada 2019.

Saat ini, kepemilikan nasional lewat saham pemerintah di PTFI baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas PTFI.

"Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019. Jadi, waktu kita mulai sudah sign kerja sama," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Rabu (13/9).

Dia mengatakan bahwa pembahasan mengenai saham divestasi tersebut melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah daerah mendapatkan saham antara 5%—10%.

Adapun, untuk valuasi harganya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penilai independen. Yang jelas, cara penghitungannya harus sesuai ketentuan, yakni tidak memasukan nilai cadangan.

"Valuation kita serahkan ke market independent yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," ujarnya.

Seperti diketahui, PTFI telah sepakat untuk mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dengan total minimal 51%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2017.

Sebelumnya, CEO Freeport—McMoRan Inc., induk usaha PTFI, Richard C. Adkerson menyatakan poin divestasi menjadi salah satu kompromi terbesarnya dalam perundingan dengan pemerintah terkait kelanjutan operasinya di Indonesia.

Divestasi merupakan satu dari empat poin yang dibahas sebelumnya dengan pemerintah. Adapun tiga poin lainnya adalah perpanjangan operasi, pembangunan smelter, dan stabilitas investasi.

Adkerson mengatakan kelanjutan operasi Freeport di Indonesia akan membuka ribuan lapangan pekerjaan dan memberikan keuntungan sosial serta finansial yang masif. Untuk itu, dia menyatakan siap berkerja sama dengan pemerintah.

"Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51% dan membangun smelter adalah kompromi utama kami. Kami juga menghargai kepemimpinan Presiden joko Widodo," tuturnya.

Adkerson menambahkan pihaknya akan melepas sisa saham divetasinya dari waktu ke waktu dengan nilai pasar yang wajar.

Dalam PP No. 1/2017 Pasal 97, disebutkan kewajiban divestasi dilakukan secara bertahap oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK penanaman modal asing (PMA) setelah lima tahun sejak berproduksi. Penawaran dilakukan mulai tahun keenam sebesar 20%, tahun ke tujuh 30%, tahun ke delapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

Adapun PTFI yang telah berproduksi lebih dari 10 tahun baru menyandang status IUPK tahun ini.

PP No. 1/2017 tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi untuk perusahaan yang baru berstatus IUPK, namun telah berproduksi lebih dari 10 tahun seperti PTFI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper