Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban bangunan di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, guna mendukung proses revitalisasi stasiun yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.
Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Suprapto mengatakan, Kementerian Perhubungan berencana merevitalisasi bangunan Stasiun Jatinegara agar bisa menampung penumpang kereta yang terus tumbuh.
“Guna pelaksanaan proses revitalisasi Stasiun Jatinegara tersebut, maka PT KAI Daop 1 Jakarta dibantu unsur kewilayahan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan berupa kios atau pertokoan yang berada di atas tanah milik PT KAI,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (8/9/2017).
Saat ini, dia menjelaskan, jumlah penumpang KRL commuter line yang naik dan turun di Stasiun Jatinegara berkisar 8.000 - 9.000 orang per hari.
Adapun jumlah penumpang KA jarak jauh/menengah yang turun di Stasiun Jatinegara sekitar 3.000-4.000 orang setiap harinya. Untuk penumpang keberangkatan KA jarak jauh/menengah dari Jakarta, dia menuturkan tidak ada lantaran KA jarak jauh/menengah tidak berhenti di Stasiun Jatinegara.
“Stasiun Jatinegara merupakan stasiun yang menjadi titik simpul bertemunya perjalanan kereta api jarak jauh/menengah dengan KRL. Terdapat tiga jalur yang melintas di stasiun ini, yaitu jalur rel ke arah Stasiun Pasar Senen, jalur rel ke arah Manggarai dan jalur rel ke arah Bekasi,” katanya.
Terkait dengan penertiban bangunan di Stasiun Jatinegara, dia mengatakan penertiban yang dilakukan pada Jumat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Bangunan-bangunan yang ditertibakan tersebut, lanjutnya, terletak di dekat perkantoran Stasiun Jatinegara Jalan Bekasi Barat Raya, Jakarta Timur, dengan luas tanah 1.008 m2 dan luas bangunan 2016 m2. Tepatnya, terdapat 43 bangunan kios yang ditertibkan.
Dia menambahkan, PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyewa kios pada 2 Agustus 2017 sebelum melakukan penertiban bangunan. Dalam surat tersebut, lanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa kios atau toko yang disewa masa kontraknya telah habis.
Oleh karena itu, perusahaan meminta penyewa yang mencapai 19 penyewa untuk segera mengosongkan kios atau tokonya.
“Kemudian, pada 8 Agustus 2017 dilayangkan Surat Peringatan I, dilanjutkan Surat Peringatan II pada 4 September 2017, dan Surat Peringatan III pada 6 September 2017,” kata Suprapto.