Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Rusun Perlu Dipercepat

Pelaku usaha mendorong pemerintah mempercepat peraturan pelaksana UU No. 20 Thn 2011 tentang Rumah Susun sebagai dasar pengelolaan hunian vertikal guna mempercepat target satu juta rumah yang telah dicanangkan serta menghindari konflik lebih lanjut antara penghuni dan pengelola.nn
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mendorong pemerintah mempercepat peraturan pelaksana UU No. 20 Thn 2011 tentang Rumah Susun sebagai dasar pengelolaan hunian vertikal guna mempercepat target satu juta rumah yang telah dicanangkan serta menghindari konflik lebih lanjut antara penghuni dan pengelola.

Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin menilai tanpa adanya regulasi yang pasti maka hunian vertikal yang terhitung lebih efisien dan ekonomis untuk memenuhi target mengurangi defisit hunian 11,4 juta yang ditetapkan pemerintah akan sulit terpenuhi.

“Seiring mengejar target tersebut, alangkah baiknya jika pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksanaan bagi UU Rusun. Kami dari pihak industri siap mendukung pemerintah dengan memberikan masukan demi menghindarkan konflik di masa mendatang," katanya Jumat (8/9).

Jeffry Yamin melanjutkan disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail akan memastikan administrasi hunian vertikal berjalan baik dan menghindari terjadinya persoalan akibat kesalahpahaman antara penghuni dan pengembang.

“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas. Untuk itu kami mendukung disusunnya PP Undang-Undang Rusun,”imbuhnya.

Menurut pengacara properti Erwin Kallo, masalah seputar penghunian dan pengelolaan rumah susun (rusun) terus mengemuka karena regulasi atau undang-undang yang disusun pemerintah masih lemah dan berpotensi menimbulkan konflik antara penghuni, pemilik dan pengembang serta pengelola rumah susun.

Menurutnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum mengatur segala hal mengenai rusun. Karena itu, ketidakpastian bisa memicu konflik di lapangan. Selain itu, peraturan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan lainnya pun belum terbit. Tidak heran bila konflik antara penghuni hunian vertikal dan pengembang bisa terjadi.

"Pemerintah belum memahami bahwa properti hunian vertikal adalah industri, membutuhkan regulasi yang detail dan harus dipastikan bahwa regulasi tersebut berjalan serta diawasi. Tanpa itu, sulit mencari titik temu dalam konflik yang terjadi,” ujarnya.

Selain itu aturan turunan dari UU rusun juga diharapkan membuat pengembang swasta lebih bergairah terlibat aktif dalam pembangunan rusunami (rumah susun sederhana milik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper