Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permentan 26/2017: Selain Wajib Serap Susu Lokal, Industri Wajib Bangun UPS

Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran susu pada 18 Juli kemarin.
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran susu pada 18 Juli kemarin.

Selain mengatur kewajiban pelaku usaha menyerap susu segar dalam negeri, beleid itu juga mewajibkan pelaku usaha membangun unit pengolahan susu.

Kemitraan pelaku usaha dengan peternak melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri tertuang dalam Pasal 23.

Pasal 24 mengatur kewajiban kemitraan bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan. Pelaku usaha yang memproduksi susu olahan wajib memiliki unit pengolahan susu paling lambat 3 tahun setelah Permentan ini diundangkan.

Selanjutnya, pemanfaatan susu segar dalam negeri dihitung berdasarkan kesesuaian produksi susu segar dalam negeri dan kapasitas produksi riil pelaku usaha yang tertuang pada Pasal 25. Kesesuaian ini dihitung setiap tahun paling lambat November tahun sebelumnya.

Direktur Pegolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani menyampaikan, kemitraan pelaku usaha dengan peternak diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri. Adapun, kewajiban membangun unit pengolahan susu paling lama 3 tahun diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan, tetapi belum memiliki unit pengolahan susu segar dalam negeri.

"Setelah belasan tahun tidak ada regulasi baru di bidang persusuan, Permentan ini diharapkan dapat membantu sektor hulu dan peningkatan kerjasama dengan pelaku usaha di sektor hilir," tuturnya melalui pesan singkat, pekan lalu.

Fini menambahkan kemitraan ini diharapkan dapat mendorong peternak agar usahanya tumbuh, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas. Ini sekaligus memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha.

"Masing-masing pelaku usaha membuat rencana kemitraan yang didalamnya termasuk pemanfaatan susu segar dalam negeri. Selanjutnya tim analisis akan melakukan penilaian disesuaikan dengan ketersediaan susu segar dalam negeri," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper