Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian insentif perpajakan akan dilakukan secara selektif. Kementerian Keuangan ingin memastikan fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran serta mendukung daya saing dan hilirisasi industri nasional.
Apalagi, perintah Presiden Joko Widodo melalui paket kebijakan ekonomi yang terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusah jelas menginginkan supaya setiap kebijakan yang diambil harus produktif.
“Kami medukung langkah kebijakan pajak yang berkeadilan.[Oleh karena itu] Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan secara selektif guna mendukung daya saing tersebut,” kata Sri Mulyani Kamis (31/8/2017).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, soal kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan, Kemenkeu akan terus memberikan dukungan baik melalui penyesuaian kebijakan maupun administrasi perpajakan dan bea cukai.
Jika menilik nota keuagan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemberian insentif perpajakan adalah salah satu kebijakan yang akan ditempuh pemerintah tahun 2018. Implementasi kebijakan itu bakal mempertimbangkan kriteria, target serta besaran dampaknya bagi perekonomian nasional.
Berbagai insentif fiskal yang telah diberikan meliputi program tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN barang strategis dalam rangka mendukung peningkatan investasi, perkembangan industri nasional dan perkembangan sektor-sektor atau daerah tertentu, serta kebijakan pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca Juga
Insentif berupa pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut dalam RAPBN tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp10,7 triliun. Pengunaannya meliputi pemberian PPh DTP untuk komoditas panas bumi, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.
PPh DTP juga diberikan kepada penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara non pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan PPh DTP atas Pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai rupiah murni serta Bea Masuk DTP.
Oleh karena itu dengan mempertimbangkan outlook kondisi perekonomian pada 2017 dan didukung oleh pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang perpajakan secara menyeluruh, maka dalam RAPBN tahun 2018 penerimaan perpajakan ditargetkan senilai Rp1.609,3 triliun.