Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan penjelasan detil soal beleid yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8/2017).
"Realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap," kata Darmin.
Dia menjelaskan, tahap pertama, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end); penerapan perizinan checklist pada kawasan ekonomi khusus (KEK), zona perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), kawasan industri, dan kawasan pariwisata; serta penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Adapun, waktu pelaksanaan tahap pertama dimulai sejak peraturan presiden ditetapkan.
Tahap kedua, lanjut Darmin, reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi (single submission) oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.
Waktu pelaksanaan tahap kedua akan dilakukan dilakukan dalam Tahap Pertama (sampai Desember 2017). Adapun, uji coba single submission ditargetkan pada 1 Januari 2018, dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018.
Baca Juga