Bisnis.com, JAKARTA - Kendati PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah, Kementerian ESDM menyatakan perpanjangan operasi akan diberikan setelah tiga poin lainnya dijalankan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan divestasi hingga 51% serta kewajiban pengolahan dan pemurnian dicantumkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada Freeport. Keduanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017.
Terkait poin stabilitas investasi, lanjut Jonan, pemerintah menetapkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Dengan demikian, operasi Freeport di Indonesia akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
"Jadi, ada tiga persyaratan untuk memperoleh perpanjangan. Divestasi dalam timing yang ditetapkan pemerintah, membangun smelter dalam lima tahun baik sendiri maupun patungan, dan bayar ke negara lebih besar," katanya, Rabu (30/8/2017).
Adapun perpanjangan operasi akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2x10 tahun sejak operasinya berakhir. Artinya, bila perpanjangan maksimal diberikan, maka Freeport akan tetap beroperasi di Indonesia hingga 2041.