Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Poin Utama Jadi Syarat Perpanjangan Operasi Freeport

Kendati PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah, Kementerian ESDM menyatakan perpanjangan operasi akan diberikan setelah tiga poin lainnya dijalankan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah, Kementerian ESDM menyatakan perpanjangan operasi akan diberikan setelah tiga poin lainnya dijalankan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan divestasi hingga 51% serta kewajiban pengolahan dan pemurnian dicantumkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada Freeport. Keduanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017.

Terkait poin stabilitas investasi, lanjut Jonan, pemerintah menetapkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Dengan demikian, operasi Freeport di Indonesia akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

"Jadi, ada tiga persyaratan untuk memperoleh perpanjangan. Divestasi dalam timing yang ditetapkan pemerintah, membangun smelter dalam lima tahun baik sendiri maupun patungan, dan bayar ke negara lebih besar," katanya, Rabu (30/8/2017).

Adapun perpanjangan operasi akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2x10 tahun sejak operasinya berakhir. Artinya, bila perpanjangan maksimal diberikan, maka Freeport akan tetap beroperasi di Indonesia hingga 2041.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper