Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Freeport Indonesia Bakal Mulus Hingga 2041?

Pemerintah Indonesia akhirya merestui PT Freeport Indonesia tetap beroperasi hingga 2041 (perpanjangan kontrak 2x10 tahun). Perpanjangan pertama diberikan 10 tahun, yaitu 20212031.
/www.ptfi.co.id
/www.ptfi.co.id

 Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akhirnya merestui PT Freeport Indonesia tetap beroperasi hingga 2041 (perpanjangan kontrak 2x10 tahun). Perpanjangan pertama diberikan 10 tahun, yaitu 2021—2031.

Kemudian kontrak itu dievaluasi untuk memberikan kembali perpanjangan operasi selama 10 tahun, 2031—2041. Artinya, Freeport akan terus beroperasi di Indonesia hingga 2041. Perpanjangan kontrak ini menjadi sebuah kepastian investasi bagi anak perusahaan Freeport Mc-MoRan Inc. tersebut.

Padahal, kontrak Freeport Indonesia seharusnya sudah berakhir pada 2021. Meskipun dalam kontrak karya (KK) II, ada klausul kontrak Freeport bisa diperpanjang 2x10 tahun setelah 2021.

Soal kontrak ini, pemerintah Indonesia sudah berhasil ketika mengakhiri kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam. Total akan keluar dari Mahakam mulai 1 Januari 2018. Seluruh saham (100%) Mahakam dimiliki Pertamina. Bahkan, Total harus membeli saham kembali jika ingin masuk ke Mahakam. Kepemilikan saham Total pun dibatasi maksimal 30% jika perusahaan itu tetap berada di Mahakam.

Selain itu, Freeport Indonesia masih tetap diperbolehkan untuk mengekspor mineral mentah, yaitu konsentrat tembaga yang belum melalui proses pemurnian (smelter) hingga awal 2022.

Padahal, berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak ada lagi ekspor mineral mentah (ore). Mineral mentah hanya boleh diekspor setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian sehingga sudah menghasilkan produk jadi.

Terkait dengan kesepakatan Freeport Indonesia untuk melepas saham (divestasi) hingga 51%, hal itu bukan gratisan. Freeport akan mendapatkan cuan besar dalam menjual sahamnya tersebut. Padahal, perusahaan asal AS itu seharusnya sudah hengkang dari Indonesia pada 2021 dan pemerintah Indonesia secara otomatis mendapatkan 100% saham Freeport secara gratis.

Terkait dengan ketentuan fiskal seperti perpajakan, royalti dan lainnya, Freeport juga sepakat untuk menaikkan setoran ke negara. Artinya, pemerintah Indonesia akan mendapatkan pendapatan dari operasi Freeport di Papua lebih besar lagi dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, kenaikan pajak dan royalti sebuah hal yang wajar.

Namun, kalau dilihat dari aspek negosiasi, pemerintah Indonesia jelas menang banyak. Dari empat poin perundingan (perpanjangan kontrak, divestasi, fiskal, dan smelter), Freeport bersedia memenuhi seluruh permintaan pemerintah Indonesia.

Namun, perlu diingat, bahwa semua kesepakatan itu baru akan dilaksanakan, belum terealisasi. Smelter misalnya, sejak dahulu Freeport terlihat tidak serius membangun smelter. Berdaarkan UU No. 4/2009, mulai awal 2014, semua mineral mentah dilarang untuk diekspor. Artinya, Freeport seharusnya sudah memiliki smelter pada 2014. Namun, sampai saat ini perusahaan tambang raksasa itu belum juga memiliki smelter di Tanah Air.

Namun, pemerintah melihat secara komprehensif persoalan Freeport ini. Freeport tetap boleh beroperasi di Papua hingga 2041, tetapi setoran (fiskal) ke negara dinaikkan, wajib membangun smelter, dan melepas 51% sahamnya ke pemerintah Indonesia (BUMN, BUMD, atau swasta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper