Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui empat poin krusial dalam perundingan dengan pemerintah terkait dengan kelanjutan operasi perusahaan Amerika Serikat tersebut di Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan babak selanjutnya yang akan ditempuh Freeport yang segera melepas statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut adalah menyelesaikan persoalan teknis perihal kesepakatan empat poin. Salah satunya, persyaratan divestasi 51%.
Seperti diketahui, poin persyaratan divestasi nantinya akan mengatur lebih detail perihal waktu divestasi, harga saham yang akan dilepaskan dan pihak yang akan membeli saham perusahaan tambang itu.
“Beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport saya kira sudah hampir semua rampung,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/8/2017).
Untuk persoalan pembeli saham, Wapres mengatakan nantinya akan dilaksanakan sesuai urut-urutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Tambang Mineral dan Batubara.
Dalam PP tersebut penawaran divesatasi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta.
“Teknisnya sedang dibicarakan. Di PP itu ada urut-urutannya, pertama pemerintah termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunanya. Tapi memang pemerintah dulu,” jelasnya.
Adapun, dia mengapresiasi kesepakatan yang akhirnya tercapai antara PTFI dan Freeport. “Tentu tujuannya kita itu setiap renegosiasi tujuannya selesai,” ujarnya.