Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Indonesia: Ini Tahapan Selanjutnya Menurut Wapres Jusuf Kalla

PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui empat poin krusial dalam perundingan dengan pemerintah terkait dengan kelanjutan operasi perusahaan Amerika Serikat tersebut di Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui empat poin krusial dalam perundingan dengan pemerintah terkait dengan kelanjutan operasi perusahaan Amerika Serikat tersebut di Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan babak selanjutnya yang akan ditempuh Freeport yang segera melepas statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut adalah menyelesaikan persoalan teknis perihal kesepakatan empat poin. Salah satunya, persyaratan divestasi 51%.

Seperti diketahui, poin persyaratan divestasi nantinya akan mengatur lebih detail perihal waktu divestasi, harga saham yang akan dilepaskan dan pihak yang akan membeli saham perusahaan tambang itu.

“Beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport saya kira sudah hampir semua rampung,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/8/2017).

Untuk persoalan pembeli saham, Wapres mengatakan nantinya akan dilaksanakan sesuai urut-urutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Tambang Mineral dan Batubara.

Dalam PP tersebut penawaran divesatasi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta.

“Teknisnya sedang dibicarakan. Di PP itu ada urut-urutannya, pertama pemerintah termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunanya. Tapi memang pemerintah dulu,” jelasnya.

Adapun, dia mengapresiasi kesepakatan yang akhirnya tercapai antara PTFI dan Freeport. “Tentu tujuannya kita itu setiap renegosiasi tujuannya selesai,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper