Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Satu Suara Soal Penyegelan Pabrik Gula

Kementerian BUMN menyatakan bakal mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan terkait penyegelan belasan pabrik gula.
Batang tebu memenuhi Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), Selasa (18/7). Pascarevitalisasi yang dimulai pada April lalu, PG Mojo menargetkan kapasitas giling hingga 4.000 ton cane per day (TCD) dari sebelumnya hanya 2.750 TCD./JIBI-Pamuji Tri Nastiti
Batang tebu memenuhi Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), Selasa (18/7). Pascarevitalisasi yang dimulai pada April lalu, PG Mojo menargetkan kapasitas giling hingga 4.000 ton cane per day (TCD) dari sebelumnya hanya 2.750 TCD./JIBI-Pamuji Tri Nastiti

Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian BUMN menyatakan bakal mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan terkait penyegelan belasan pabrik gula.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menyatakan pihaknya bakal mengikuti ketentuan dari Kementerian Perdagangan. Hal itu menyangkut adanya temuan pabrik gula yang kualitas produksinya tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia menjelaskan penyebab dari rendahnya kualitas gula yang dihasilkan akibat disimpan terlalu lama. Akibatnya, kondisi itu memengaruhi kadar keputihan gula atau ICUMSA.

“Kalau disimpan kelamaan dia menguning,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/08/2017).

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap peredaran gula konsumsi di pasaran yang diduga tidak sesuai dengan standar serta kelayakan konsumsi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menjelaskan pihaknya telah menyegel sejumlah pabrik gula yang hasil produksinya tidak memenuhi standar SNI. Dia menyebut tidak akan memberikan toleransi karena menyangkut kepada kepentingan konsumen.

“Yang memang kualitas gulanya terbukti baik segera dilepas tetapi yang tidak memenuhi standar segera diproses kembali,” jelasnya.

Enggartiasto menambahkan jika gula tersebut masih di dalam gudang dan belum didistribusikan maka tidak melanggar ketentuang Undang-undang. Namun, jika telah diedarkan maka akan diberlakukan sanksi karena melanggar aturan perlindungan konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper