Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi surat tanda bukti terdafar kepada PT Sol Mitra Fintec sebagai perusahaan teknologi finansial.
PT Sol Mitra Fintec merupakan perusahaan teknologi finansial yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p lending).
Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK,pemberian surat tanda bukti terdaftar kepada Sol Mitra Fintec telah diberikan pada 14 Agustus 2017. Akan tetapi, baru ditetapkan pada 16 Agustus 2017.
Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan dengan diberikannya surat tanda bukti terdaftar kepada Sol Mitra Fintec, maka jumlah perusahaan tekfin yang telah terdaftar semakin meningkat.
“Hingga saat ini, sudah ada 16 perusahaan tekfin yang mendapat surat tanda bukti terdaftar dari OJK,” kata Asep kepada Bisnis, Rabu (23/8/2017).
Berdasarkan penjelasannya, OJK telah menerima pengajuan perizinan, maupun pendaftaran dari 45 perusahaan tekfin. Dari total tersebut, 1 perusahaan tekfin telah mengantongi izin usaha dari OJK, dan 16 perusahaan telah terdaftar.
Dengan demikian, masih ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan proses pendaftaran, sedangkan 1 perusahaan sisanya langsung mengajukan izin usaha ke OJK.