Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan diminta untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok yang dapat memukul industri.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengusulkan agar Kementerian Keuangan menunda kenaikan tarif cukai rokok. Sebab industri tembakau skala kecil sampai pabrikan besar tengah mengalami penurunan omzet.
“Dalam situasi seperti ini, menurut saya jangan dulu cukai dinaikkan, lebih baik ditunda dulu,” ujarnya.
Willem menyatakan persaingan bisnis rokok tengah terhimpit dengan semakin lesunya permintaan pasar domestik. Kenaikan tarif cukai bakal menyebabkan industri rokok skala kecil berguguran. “Mereka yang industri kecil itu sedang pukul-pukulan memperebutkan pasar untuk bisa bertahan. Kalau masih dipukul lagi dengan kenaikan cukai, bisa banyak lagi yang tutup,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah lebih baik meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di dalam pasar domestik. “Agar mereka yang sudah patuh mendapat keadilan. Bukannya malah mereka yang taat semakin ditekan dengan kanaikan tarif,” ujarnya.
Menurutnya, intensifikasi cukai memang diperlukan untuk mengejar target penerimaan negara. Hanya saja, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan laju pertumbuhan industri. “Saya yakin kalau peredaran yang illegal dibenahi penerimaan cukai rokok jauh bisa lebihi target.“
Pemerintah memasang target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun di dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8% dibandingkan dengan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.