SIDOARJO – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan dan operasi Barang Kena Cukai di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, Kantor Bea & Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal, Senin (21/08).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Sidoarjo periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Pada pemusnahan ini terdapat 2.905.989 batang rokok ilegal dengan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, apabila rokok tersebut beredar sebesar Rp1.175.425.564.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi, menyampaikan alasan penindakan rokok ilegal tersebut dalam acara konferensi pers yang dihadiri Komandan Polisi Militer Angkatan Laut, Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Perwakilan Polres Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Perwakilan DJKN, Perwakilan Garnisun, Perwakilan KPKNL, dan Perwakilan Pemda Sidoarjo
"Rokok ilegal ini kami tindak karena melangar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas/palsu, dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya," ujarnya.
Dia menambahkan hasil penindakan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan Bea Cukai Sidaorjo dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai ini merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik oleh beberapa instansi terkait, antara lain dengan aparat TNI (Garnisun, POMAL), Kepolisian, Kejaksaan, DJKN, dan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan pengawasan berupa operasi darat dan penindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau, sehingga bagi pengusaha yang patuh pada ketentuan merasa tenang dalam kegiatan usahanya, sebaliknya terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan ilegal diharapkan mendapat efek jera," jelas Nur Rusydi.
Ia pun mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dan ketentuan dalam produksi maupun peredaran rokok. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok, karena apabila pengusaha pabrik rokok patuh pada ketentuan dan aturan maka semua urusan akan mudah dan lancar. "Legal dan patuh itu mudah," tegasnya.