Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Emas Luwu Masuk Tahap konstruksi

PT Masmindo Dwi Area perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan emas akan memulai konstruksi tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tambang Emas Pongkor/Antara
Tambang Emas Pongkor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Masmindo Dwi Area perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan emas akan memulai konstruksi tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Perusahaan itu telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai tahap awal perseroan mulai memasuki masa konstruksi tambang.

Dari pihak PLN, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh GM Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat PT PLN, Bob Saril dan disaksikan Managing Director Nusantara Resources Mike Spreadbrough dan Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN Syamsul Huda.

Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Boyke Abidin mengatakan salah satu pendukung utama kelancaran kegiatan tahap konstruksi dan kemudian tahap operasi produksi adalah tersedianya pasokan energi listrik yang handal.

"PLN menyatakan kesiapannya untuk memasok kebutuhan energi listrik ke lokasi tambang emas Masmindo dengan kualitas premium sebesar 30 MW pada 2019," katanya, Minggu (20/8).

Lokasi ini dapat dicapai melalui jalan Trans Sulawesi yang berjarak 306 Km dari Makassar ke kota Belopa, atau menggunakan fasilitas layanan udara reguler ke kota Palopo, untuk kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan roda 4 ke arah Barat menuju Desa Ranteballa dimana Site Office dan Camp PT. Masmindo Dwi Area berada.

Proyek Tambang Emas Awak Mas telah memiliki sekitar 124 km pengeboran dengan lebih dari 1.000 lubang bor dan saat ini telah memiliki Sumber Daya yang siap di tambang.

Kontrak Karya yang dipegang PT Masmindo Dwi Area meliputi area seluas 14.390 Ha dan berada di dalam wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terletak di utara kota Makassar.

Boyke menambahkan, sebelumnya pemerintah setempat telah menyetujui dokumen analisa dampak lingkungan (AMDAL) dan telah diterbitkannya Izin Lingkungan pada awal 2017.

Hal ini memungkinkan untuk dilanjutkannya pekerjaan konstruksi selama tiga (3) tahun untuk kemudian diharapkan dapat berproduksi selama 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper