Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN 2018: Ini Rincian Penerimaan & Belanja Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (16/8)
Presiden Joko Widodo memberi hormat saat upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-72 RI di istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo memberi hormat saat upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-72 RI di istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (16/8) lalu.

Dikutip dari publikasi resmi Setkab, Sabtu (19/8/2017), RAPBN 2018 ini disusun dengan target Belanja Negara sebesar Rp2.204,4 triliun. Sementara penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.878,4 triliun.

Dalam RUU APBN 2018 disebutkan, target penerimaan negara sebesar Rp1.878,45 triliun akan bersumber dari Penerimaan Perpajakan Rp1.609,38 triliun, Penerimaan Negara Bukan Perpajakan (PNBP) Rp267,87 triliun, dan Penerimaan Hibah Rp1,19 triliun.

Sedangkan anggaran belanja Rp2.204,38 triliun terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp1.443,29 triliun, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp761,08 triliun.

“Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60 triliun,” bunyi Pasal 9 ayat (3) RUU APBN 2018 itu.

Dana Desa sebagaimana dimaksud, dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada setiap desa dengan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan b. alokasi formula berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dalam RUU APBN ini terkait disebutkan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp123,45 triliun yang terdiri atas: a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.69 triliun, b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Rp4.07 triliun; c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Rp58.29 triliun; d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Rp978.11 miliar.

Selain itu, ada juga e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Rp10.36 triliun; f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp100 miliar; g.Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus Rp2.13 triliun; dan h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825 miliar.

RAPBN 2018: Ini Rincian Penerimaan & Belanja Lengkapnya

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta direncanakan sebesar Rp20.92 triliun, yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp19.92 triliun; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1 triliun.

Dana Otonomi Khusus sebesar Rp19.92 triliun itu terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.57 triliun; 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2.39 triliun.

Ada juga 3. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.96 triliun; 4. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3 triliun; dan 5. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1 triliun.

Dalam RUU APBN ini juga disebutkan adanya Program Pengelolaan Subsidi yang direncanakan sebesar Rp172.41 triliun.

Program subsidi ini terdiri dari: a. Subsidi Energi sebesar Rp103,4 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM Rp51,1 triliun dan subsidi listrik Rp52,2 triliun; dan b. Subsidi Non energi sebesar Rp69 triliun, yang terdiri atas subsidi pangan Rp7,3 triliun dan subsidi pupuk sebesar Rp28,5 triliun.

Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2018 terdapat defisit sebesar Rp325.93 triliun yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper