Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tambah Pembangkit Listrik 1.361 MW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 1.361,6 MW pada semester I/2017.Secara total, kapasitas pembangkit yang sudah terbangun hingga semester I tahun 2017 sebesar 14.193 MW.
Pembangkit listrik/Ilustrasi
Pembangkit listrik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik  sebesar 1.361,6 MW pada semester I/2017.Secara total, kapasitas pembangkit yang sudah terbangun hingga semester I tahun 2017 sebesar 14.193 MW. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penambahan kapasitas ini seiring meningkatnya konsumsi listrik sebesar 977,69 kWh per kapita.

"Pemerintah juga terus membenahi pengaturan pokok-pokok Power Purchase Agreement (PPA), subsidi listrik tepat sasaran, hingga permasalahan penyediaan lahan dan perizinan," katanya, Jumat (4/8/2017).

Untuk mempermudah dan meningkatkan investasi, Menteri ESDM telah menerbitkan beberapa regulasi penting di subsektor ketenagalistrikan, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power) dan Permen ESDM No. 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Rida Mulyana mengatakan peningkatan penyediaan energi bersih juga menjadi komitmen Pemerintah di subsektor energi terbarukan. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kapasitas terpasang listrik energi ramah lingkungan pada semester I/2017. 

"Selama semester awal 2017 kapasitas terpasang PLTP mencapai sebesar 1.698,5 MW, PLT Bioenergi sebesar 1.812,7 MW. Sedangkan tambahan PLTS dan PLTMH hingga semester I ini sebesar 12,45 MW. Capaian ini membuktikan bahwa EBT menarik bagi para investor," jelas Rida.

Selain itu, Rida menyampaikan, pada semester I 2017 pemerintah telah merevisi Permen ESDM No. 12/2017 menjadi Permen ESDM No. 43/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan menerbitkan Peraturan Presiden No. 47/2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.

 "LTHSE akan membantu rumah perdesaan yang secara geografis terisolir. Kami sudah menargetkan 80.332 rumah di 5 provinsi untuk pembagian LTHSE," lanjutnya.

Terkait implementasi Permen 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil, Andy optimis akses listrik masyarakat daerah terpencil akan segera terbuka. 

"Sudah ada 20 investor yang telah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM untuk berpartisipasi melistriki desa," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper