Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Besaran Dana Haji untuk Investasi? Kata Jusuf Kalla Masih Dibahas

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan batasan minimal investasi langsung dalam pengelolaan dana haji masih dibahas.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan batasan minimal investasi langsung dalam pengelolaan dana haji masih dibahas.

Wapres menjelaskan dalam UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengatur beberapa instrumen yang diperbolehkan untuk menyimpan dana haji, salah satunya investasi langsung. Namun, besaran investasi tersebut belum ditetapkan.

“Sudah ada di UU-nya itu konsepnya, dan ada usulan-usulan bahwa kalau investasi langsung itu hanya 10%, tapi kecil. Nanti akan dibicarakanlah,” katanya usai bertemu pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Wakil Presiden, Selasa (1/8/2017).

Menurut Wapres, investasi langsung yang diharapkan dalam pengelolaan haji tidak hanya terbatas untuk investasi infrastruktur, namun yang menawarkan imbal hasil menguntungkan lainnya.

Akan tetapi, Wapres menegaskan bahwa penempatan dana investasi tersebut harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU, seperti harus berbasis syariah dan aman.

“Salah satu yang memenuhi syarat itu, katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol kan itu terus incomenya. Karena ini jemaah ini 20 tahun menabung,” jelasnya.

Dia mencontohkan bagaimana Malaysia yang mampu mengelola dana hajinya dengan baik. Meskipun ukuran negara Malaysia hanya sepersepuluh Indonesia, namun dana investasi haji yang dikelolanya jauh lebih besar dan menguntungkan.

Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 34/2014 menyebut penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Adapun, Wapres memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jamaah haji.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, prinsip investasi tersebut harus mengedepankan unsur kehati-hatian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper