Bisnis.com, JAKARTA: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan kegiatan relokasi peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (overbrengen) dari terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ke depo atau tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan Priok.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto, mengungkapkan keluhan itu berdasarkan adanya laporan perusahaan anggota asosiasi tersebut terkait dengan kegiatan overbrengen (OB) peti kemas impor dari New Priok Container Terminal One (NPCT-1) ke TPS 223X di Pelabuhan Priok.
Menurut dia, ada 11 kontainer impor PT.Chungpao Steel Indonesia yang tiba di pelabuhan Priok (NPCT-1) pada 21 Juli 2017 dan sudah ditetapkan untuk di OB pada 24 Juli 2015. Namun pada tanggal 25 Juli 2017 seluruh kontainer impor itu dinyatakan menerima surat pemberitahuan barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan dari Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.
"Seharusnya kalau sudah ditetapkan OB pada 24 Juli 2017 maka pada 25 Juli 2017 atau paling lama 1 x 24 jam kontainer impor itu sudah selesai penarikannya dari NPCT-1 ke TPS tujuan. Tapi kok sampai lebih satu pekan belum juga direlokasi," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (31/7/2017).
Widijanto mengatakan proses penanganan barang impor OB seperti itu sangat merugikan pemilik barang atauun perusahaan forwarder yang mewakilinya karena membuat biaya logistik membengkak.
"Kami prihatin proses OB seperti itu. Kami minta pengelola terminal bersangkutan serta pengelola TPS tujuan penampung kontainer OB memperbaiki kinerja," paparnya.
Dikonfirmasi Bisnis, Direktur NPCT-1 Suparjo berjanji mengecek soal adanya keluhan kegiatan OB yang disampaikan anggota ALFI DKI Jakarta itu.
"Kami cek dulu. Klau ada kejadian seperti itu kemungkinan akibat tidak sinkronnya atau ada gangguan pada sistem di terminal atau di TPS tujuan. Nanti kita lihat di mana tidak sinkronnya," ujarnya.