Bisnis.com, JAKARTA - Industri pendukung sektor kelistrikan belum terlibat secara signifikan pada pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Kendati beberapa komponen telah dapat diproduksi di dalam negeri, para investor pembangkit masih mengimpor sebagian besar kebutuhan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) Karnadi Kuistono menyampaikan proses perencanaan pembangunan pembangkit listrik maupun sarana pendukungnya kerap tidak melibatkan industri lokal dalam proses tender.
“Ada beberapa komponen yang kita sudah produksi di dalam negeri dan siap untuk memasok, tapi investor swasta memilih mengimpor. Memang kalau PLN menyerap produksi lokal tapi pengerjaan mereka dari 35.000 MW itu tidak begitu besar,” ungkapnya pada Minggu (23/7/2017).
Karnadi menjelaskan saat ini nyaris seluruh komponen mesin utama pembangkit diimpor dari luar negeri. Menurutnya, untuk mesin besar yang membutuhkan pengerjaan mekanik, seharusnya dapat diproduksi di dalam negeri.
Dia menyebut untuk kebutuhan mesin-mesin utama, kapasitas produksi di dalam negeri memang terbatas. Pasalnya, investor kerap memasang persyaratan spesifikasi yang masih memberatkan pabrikan lokal.
“Spesifikasinya dibuat cukup berat dengan alasan untuk percepatan proyek. Padahal, seharusnya di dalam tender itu bisa diatur, dibuka perencanaannya. Investor kerap meminta suplai pada waktu mendadak, jelas industri dalam negeri ketinggalan [tidak bisa mempersiapkan pasokan],” ucap Karnadi.
Dia menjelaskan saat ini industri lokal sulit menembus proyek-proyek pembangkit, namun berupaya menyasar pembangunan sarana dan prasarana kelistrikan seperti gardu induk dan tiang. Saat ini, pabrikan lokal memasok komponen utamanya yaitu transformator.
Adapun, pemerintah menyusun daftar sejumlah komponen listrik yang dapat diproduksi lokal, sehingga tidak perlu diimpor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106 Tahun 2012 tentang Daftar Mesin, Barang dan bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Perindustrian merincikan sedikitnya 399 komponen yang dikategorikan ke dalam sejumlah sektor seperti komponen kimia, elektronik, alat keseharan, telekomunikasi, dan listrik, yang telah diproduksi di dalam negeri.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan industri di dalam negeri telah mampu memproduksi komponen-komponen kritis kelistrikan, namun belum mendapatkan peluang luas untuk memasarkan produknya untuk proyek pembangkit 35.000 MW.
Menurut dia, proyek tersebut justru dicicipi oleh pemasok komponen asing. Dia pun meminta investor untuk membuka perencanaan pembangunan pembangkit sehingga industri dapat mempersiapkan komponen-komponen yang dibutuhkan.
“Trafo, kabel, boiler, itu kan bisa diproduksi di sini. Masalahnya mereka [investor] kerap buru-buru meminta suplai, sedangkan industri lokal tidak simpan stok banyak. Sebaiknya tidak mendadak, misalnya 1 - 2 tahun sebelumnya. Kalau perlu, industri tambah investasi mereka,” jelas Putu.
Dia mengatakan Kemenperin telah berkoordinasi dengan PLN agar lembaga tersebut menginformasikan berbagai rencana sejak awal. Menurutnya, kebutuhan komonen 2019 dapat mulai diproduksi industri mulai tahun ini.