Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bakal memprioritaskan pembelanjaan kapal dalam negeri dengan menerapkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri sebesar 50%.
Kebijakan itu diyakini dapat mengurangi volume impor kapal sekaligus meningkatkan geliat industri galangan kapal domestik.
“Arahnya begitu, TKDN kapal ditingkatkan menjadi 50%. Supaya kebutuhan kapal nasional dapat diutamakan ke galangan domestik,” ujar Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Firdausi Manti di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurutnya, industri galangan lokal belum mencapai titik permintaan ideal lantaran kebanyakan pembeli mengutamakan kapal impor bekas. Maka, kebijakan local content pada pengadaan kapal dapat menjadi titik balik yang mengubah kecenderungan itu. “Supaya produk galangan domestik bisa langsung head-to-head dengan kapal luar.”
Menurutnya, kapasitas terpasang industri galangan lokal sudah siap untuk memenuhi kebutuhan pengadaan kapal instansi pemerintah dan BUMN. Hanya saja, perencanaan pengadaan kapal itu masih belum tersusun dalam perencanaan jangka panjang.
“Tadi sudah diusulkan kepada Bappenas untuk menyusun proyeksi kebutuhan kapal tahunan sampai 2025. Itu yang nantinya diutamakan ke galangan domestik,“ ujar dia.
Kebutuhan pengangkut kapal penumpang, niaga, dan patroli domestik masih cukup besar. Sebagai gambaran, Firdausi mengumpamakan defisit ketersediaan kapal Ditjen Bea Cukai yang hanya memiliki 9 kapal patroli. Padahal, idealnya Bea Cukai membutuhkan sebanyak 100 kapal patroli untuk mengoptimalkan pengawasan barang.
“Selisihnya itu masih cukup besar. Maka kekurangan itu diutamakan menjadi permintaan bagi galangan domestik, walau memang juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan negara,” ujar Firdausi.
Pemerintah juga tengah menyusun regulasi yang betujuan untuk meningkatkan penyerapan produk galangan kapal domestik. “Masih kami susun pembuatam satu peraturan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan penyerapan kapal domestik, semoga bisa dirampungkan tahun ini.”
Ketua Ikatan Perusahaan Industri Perkapalan dan Lepas Pantai Indonesia menyatakan industri siap memenuhi target local content sebesar 50% dalam lima tahun ke depan. Sebab banyak komponen kapal yang mampu dipenuhi dari dalam negeri, seperti peralatan navigasi dan technical equipment perkapalan.
Beberapa komponen yang belum diproduksi dari dalam negeri di antaranya mesin induk dan gearbox kapal. “Tapi dalam lima tahun ke depan saya rasa tidak sulit mencapai titik local content 50%. Sekarang itu local content kita masih 30%,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan pengenaan beamasuk kepada 115 jenis komponen kapal di dalam paket kebijakan ekonomi XV. Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing galangan kapal domestik.
“Seluruh item yang dibebaskan itu sekarang belum diproduksi di dalam negeri, tapi dalam beberapa tahun itu sudah bisa diproduksi di sini. Artinya, penghapusan beamasuk itu nantinya tidak dilakukan secara permanen. Ketika kita sudah mampu produksi semuanya di sini, beamasuk itu akan dikenakan kembali.”