Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan kegiatan relokasi/perpindahan peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dari kawasan lini satu pelabuhan ke buffer area bakal efektif menekan dwelling time khususnya pada tahapan post custom clearance.
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan instansinya sangat mendukung adanya buffer area untuk menampung peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perserutujuan pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai namun belum diambil pemiliknya lebih dari 3 hari.
"Buffer area digunakan untuk menampung peti kemas impor yang sudah diberikan SPPB oleh Bea Cukai tetapi belum dikeluarkan dari TPS asal atau terminal peti kemas sehingga dapat mempengaruhi Dwelling Time khususnya pada tahap post customs clearance," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (19/7/2017).
Dia mengatakan agar tidak membebani biaya logistik, sebaiknya lokasi buffer area peti kemas impor SPPB tidak terlalu jauh dengan pelabuhan Tanjung Priok.
Fajar menyampaikan hal itu menanggapi adanya aturan dari Menteri Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengamanatkan peti kemas impor yang sudah SPPB dan menumpuk lebih dari 3 hari di pelabuhan (longstay) wajib dikeluarkan pemiliknya/direlokasi ke fasilitas non-TPS (tempat penimbunan sementara) di luar pelabuhan.
Direktur Operasi dan Sistem Informasi Tehnologi PT Pelindo II Prasetiadi mengatakan pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan Kemenhub dan OP Tanjung Priok soal perpindahan barang longstay tersebut.
"Tentunya kami dukung dan akan patuhi aturan itu," ujarnya dikonfirmasi Bisnis.
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah mewajibkan supaya barang impor yang sudah mengantongi SPPB dan menumpuk lebih 3 hari dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.
Beleid itu juga diperkuat dengan sudah adanya peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Perusahaan Terminal Peti Kemas Koja Nuryono Arif mengatakan TPK Koja dan semua pihak mesti menaati regulasi yang ada sepanjang dalam koridor untuk membuat efisiensi biaya logistik di pelabuhan.