Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI: Kapal Asing Kangkangi Aturan Uang Jaminan Kontainer

GINSI menilai sebagian perusahaan pelayaran asing yang masih mengutip uang jaminan kontener impor telah mengangkangi aturan yang sudah dibuat Pemerintah Indonesia.
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta menilai sebagian perusahaan pelayaran asing yang masih mengutip uang jaminan kontener impor telah mengangkangi aturan yang sudah dibuat Pemerintah Indonesia.

Oleh sebab itu, GINSI mendesak pemerintah melalui tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menertibkan masih adanya praktik uang jaminan kontainer impor yang dikutip oleh pelayaran asing melaui agennya di dalam negeri.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mengatakan importir di pelabuhan Priok masih dikutip uang jaminan kontener impor tersebut.

"Padahal Kemenhub sudah mengatur tidak perlu ada uang jaminan kontener impor tersebut. Selain itu dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV juga disinggung soal jaminan kontener itu guna mendorong daya saing logistik nasional," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (19/7/2017).

Oleh karenanya, menurut dia, harus ada pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam berusaha menertibkan dan menurunkan biaya logistik termasuk meniadakan uang jaminan kontainer.

"Di Priok saja, kenyataannya hingga kini banyak pelayaran asing yang memungut uang jaminan kontainer," paparnya.

Subandi mengatakan sebaiknya tim Saber Pungli juga ikut turun tangan dalam penegakan aturan tersebut termasuk juga mengawasi biaya yang tidak ada dasar hukum dan aturannya di depo peti kemas kosong eks-impor, mengingat banyak pengenaan biaya yang tidak fair dan tidak semestinya dibebankan kepada importir.

Contohnya, ujar Subandi, biaya lift on-lift off kontener kosongan yang lebih mahal jika dibandingkan lift on lift off kontainer full di terminal. Belum lagi biaya cleaning dan washing di depo yang tidak jelas dan dikenakan dengan mata uang dolar AS.

"Saya berharap pemerintah dan tim Saber Pungli turun tangan dan serius mengawasi biaya yang muncul di depo peti kemas kosong karena di situ banyak biaya yang mengakibatkan cost logistik nasional kita menjadi mahal dan kurang mendapatkan perhatian," tuturnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, pun mengatakan uang jaminan kontener impor masih tetap dikutip pelayaran asing di pelabuhan Priok.

"Kami banyak terima laporan dari perusahaan forwarder anggota kami di Priok yang mengeluhkan tentang masih dikutipnya uang jaminan kontener impor itu," ujarnya.

Dia menyebutkan adapun pelayaran asing di Priok yang sudah tidak mengutip uang jaminan kontainer impor di antaranya Maersk Line, NYK Line, Hapag Loyd, OOCL, MCC, dan Mitsui. "Di luar pelayaran asing itu masih ada yang mengutip uang jaminan kontainer impor."

 

Pada Mei 2017 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi menghilangkan kewajiban uang jaminan peti kemas untuk kegiatan impor sebagaimana surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.

Dalam beleid itu disebutkan selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agennya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder) maka kuasa yang ditunjuk itupun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper