Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak segera menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 yang akan mengatur Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat memaparkan, regulasi turunan tersebut rencananya akan diterbitkan pekan ini. Penerbitan Perdirjen itu juga melengkapi regulasi yang disiapkan untuk implementasi pertukaran informasi secara otomatis. “Kalau pekan kemarin belum, yang jelas sudah dibahas berkali-kali. Iya [kemungkinan minggu ini],” kata Yoga Minggu (16/7/2017).
Adapun, pemerintah terus mempersiapkan keperluan untuk menyambut assessment terkait dengan implementasi automatic exchange of information atau AEoI. Persiapan dari sisi regulasi hingga teknologi sebagian besar sudah terealisasi, sehingga pemerintah memastikan siap untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis tersebut.
Komisi XI DPR juga akan mulai membahas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Senin besok.Pembahasan tersebut dilakukan, pasalnya kendati saat ini bisa langsung diimplementasikan, namun jika merujuk tata cara perundangan, sebuah Perppu supaya bisa menjadi undang-undang memerlukan persetujuan DPR.
Pemerintah berharap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa menaikkan status Indonesia dari partially compliance ke status compliance dalam asessment terkait implementasi automatic exchange of information.
Terkait persiapan implementasi automatic exchange of information, pemerintah telah fokus membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 , pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.
Sedangkan dari sisi operasionalnya,pemerintah telah membenahi sistem tekonologi di otoritas pajak. Pada umumnya, Ditjen Pajak menyatakan sistem teknologi mereka siap untuk menampung data dari pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi negara lain. Di sisi internal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP, mereka akan menggunakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tersebut diharapkan menaikkan status Indonesia dari partially compliant ke status compliant dalam assessment terkait implementasi automatic exchange of information.
Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis status Indonesia akan meningkat dalam asessment mendatang, Perppu yang diterbitkan Mei lalu merupakan regulasi primer yang disyaratkan Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.
“Artinya dengan adanya Perppu ini kita harapkan naik kelas. Nah sekarang naik kelasnya yang tertinggi itu adalah compliant” kata John akhir pekan lalu.
Terkait persiapan implementasi automatic exchange of information, kata John, pemerintah telah fokus membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 , pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.
Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis status Indonesia akan meningkat dalam asessment mendatang, Perppu yang diterbitkan Mei lalu merupakan regulasi primer yang disyaratkan Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.
“Artinya dengan adanya Perppu ini kita harapkan naik kelas. Nah sekarang naik kelasnya yang tertinggi itu adalah compliant” kata John akhir pekan lalu.
Terkait persiapan implementasi automatic exchange of information, kata John, pemerintah telah fokus membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 , pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.
Sedangkan dari sisi operasionalnya,pemerintah telah membenahi sistem tekonologi di otoritas pajak. Ditjen Pajak menyatakan sistem teknologi mereka siap menampung data hasil pertukaran informasi secara otomatis. Di sisi internal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP, mereka akan menggunakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum lama ini juga mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim untuk memitigasi pertukaran informasi secara otomatis tersebut. Namun demikian rencananya mereka akan menambah anggota tim supaya proses implementasi exchange of information berlangsung optimal.
“Di lantai 10 ada 300 orang, tetapi ada kemungkinan untuk ditambah, tergantung nanti kebutuhan tiap kantor wilayah,” tukasnya.