Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub : Hanya 2 Pelabuhan yang Menerapkan VGM

Kementerian Perhubungan menyebut penerapan verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM) saat ini baru dijalankan oleh dua pelabuhan.
Kapal pemandu melintas di dekat terminal bongkar muat kontainer, di Pelabuhan Tanjung priok, Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Kapal pemandu melintas di dekat terminal bongkar muat kontainer, di Pelabuhan Tanjung priok, Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyebut penerapan verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM) saat ini baru dijalankan oleh dua pelabuhan. VGM wajib diterapkan guna menjamin keselamatan pelayaran dan menjadi ketentuan bersama negara-negara yang tergabung dalam International Maritime Organization (IMO).

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan saat ini implementasi VGM baru berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Dia menilai, berdasarkan hasil inspeksi di Tanjung Priok, pelaksanaan VGM New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berjalan baik.

Sebagaimana diketahui, kewajiban VGM secara internasional berlaku sejak 1 Juli 2016 sedangkan di dalam negeri diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Kewajiban VGM di dalam negeri diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 tanggal 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

Rudiana menyebut, secara internasional kewajiban VGM diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI. Berdasarkan aturan itu, VGM dilakukan untuk mencegah perbedaan berat peti kemas yang dideklarasikan dengan berat peti kemas aktual. Perbedaan berat yang dideklarasikan dengan berat aktual dapat menyebabkan kesalahan penempatan peti kemas di kapal sehingga bisa mengancam keselamatan kapal dan awak kapal baik di laut maupun saat di pelabuhan.

"Saya sudah lihat VGm tadi pagi di Priok. Sebetulnya [untuk pelaksanaan VGM] tidak ada kendala, yang diributin cuman masalah harga saja karena [dengan kewajiban VGM] shipper harus verifikasi ulang," jelasnya kepada Bisnis.com di Pelabuhan Muara Angke, Jumat (14/7/2017).

Rudiana menerangkan, secara umum proses VGM memerlukan waktu 45 menit, mulai dari alur penimbangan hingga penumpukan.  Waktu itu mencakup truk kontainer keluar dari terminal.

Sementara itu, pengukuran bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama, berat kotor ditimbang dengan setelah proses pengemasan dan penyegelan peti kemas. Kedua, berat kotor ditimbang dari setiap kemasan, termasuk bantalan pelindung kemasan ditambah berat rata dari peti kemas yang akan ditimbang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper