Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengkaji pengenaan bea masuk antidumping pada baja paduan untuk mengendalikan gempuran produk impor.
Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan impor baja paduan masih terbebas dari pengenaan bea masuk. Padahal, spekulan banyak memanfaatkan celah regulasi itu untuk memperoleh baja impor yang jauh di bawah harga pasar.
“Sudah kita usulkan supaya impor alloy steel kena bea masuk antidumping dan sekarang bolanya berada di tangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu,” ujar Putu di Kementerian Perindustrian, Senin (10/7/2017).
Produsen baja pelat merah Krakatau Steel menganggap pengenaan bea masuk merupakan cara paling efektif untuk mengendalikan impor baja paduan. Importir baja kerap mengelabui petugas kepabeanan dengan mencampurkan baja carbon dengan campuran boron. Akhirnya, baja teridentifikasi sebagai baja paduan yang terbebas dari pengenaan bea masuk,
“Pengenaan BMAD itu cara yang paling efektif untuk mengendalikan impor. Melonjaknya impor alloy steel itu bukan hanya dialami produsen baja Indonesia, tapi boron added steel itu permasalahan yang memukul industri baja negara negara lain di dunia,” ujar Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Purwono Widodo.
Badan Pusat Statistik mencatat impor baja pada Mei 2017 sebanyak 1,37 juta ton, atau naik 25,6% dibanding bulan sebelumnya sebanyak 1,09 juta ton. Nilai impor besi dan baja pada Mei 2017 senilai US$816 juta, atau naik 28% dibanding April 2017 senilai US$637 juta.
Impor baja periode Januari—Mei 2017 tercatat sebanyak 5,43 juta ton dengan nilai mencapai US$ 3,08 miliar. Nilai impor itu naik 31,48% dibanding periode yang sama pada 2016, yaitu senilai US$2,3 miliar dengan volume sebesar 5,38 juta ton.