Bea Cukai Kupang Gagalkan Impor Ilegal Tulang Paus

KUPANG Bea Cukai Kupang berhasil mengagalkan impor barang berupa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi tanpa disertai dokumen perizinan dari instansi teknis terkait, pada Senin (03/07).

KUPANG – Bea Cukai Kupang berhasil mengagalkan impor barang berupa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi tanpa disertai dokumen perizinan dari instansi teknis terkait, pada Senin (03/07).

Sesuai dokumen pengangkutan, barang tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia dari Polandia melalui kiriman pos tujuan Desa Lamalera, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, M. Budi Iswantoro mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari hasil kecurigaan petugas terhadap citra pemindai X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik mendalam, diketahui bahwa terdapat paket kiriman pos berisi serpihan ruas tulang belakang dari mamalia laut berjenis paus.

“Paus merupakan termasuk salah satu satwa yang dilindungi yang termasuk kategori cetaceans dalam Appendix II CITES, sehingga harus mendapat surat izin ekspor Appendix Cites II dari negara asal,” tegasnya.

Bea Cukai Kupang Gagalkan Impor Ilegal Tulang Paus

Atas barang impor tersebut telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Kupang dilanjutkan penyerahan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT. Pemasukan barang tersebut diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 (d) dan pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper