JAKARTA—Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan alternatil untuk pendanaan proyek strategis nasional. Skema pembiayaan itu bernama Limited Concession Scheme (LCS).
Skema LCS memungkinkan investor mengelola aset existing yang dikelola pemerintah melalui BUMN. Investor memperoleh hak pengelolaan bersama BUMN pengelola aset itu selama periode tertentu dengan membayarkan upfront payment kepada pemerintah.
“Dengan begitu pemerintah bisa mendapat upfront payment cukup besar di depan. Dana itu bisa digunakan untuk membiayai proyek proyek strategis dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha,” ujar Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, Kamis (6/7).
Wahyu menyatakan skema pendanaan tersebut bakal menjadi pola pendanaan yang pertama kali diterapkan di Indonesia. Sebab pembiayaan proyek strategis nasional pada umumnya hanya menggunakan skema pendanaan tertentu.
Sejumlah skema itu di antaranya dengan pendanaan penuh APBN/APBD, private public partnership, dana talangan pemerintah atau viability gap fund, pembiayaan investasi non anggaran pemerintah, dan pendanaan swasta sepenuhnya.
Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Rainier Haryanto menyatakan pola pembiayaan infrastruktur seperti itu sudah lazim dilakukan pada negara lain. Terutama pada proyek proyek brownfield atau yang sudah memiliki valuasi aset.
“Dengan skema LCS itu jadinya tidak ada aset yang dilepas, hanya serahkan pengelolaan ke swasta selama periode tertentu, dan pemerintah dapat upfront payment,” ujar Rainier.
Menurutnya, banyak investor yang ingin berinvestasi untuk memperoleh konsesi proyek-proyek bandara selama 20 tahun-30 tahun ke depan. “Best practice-nya ada di negara lain seperti proyek airport dan toll road di Jepang dan Inggris. Pemerintahnya tawarkan investor konsesi 20 tahun—30 tahun dengan upfront payment 20 kali dari EBITDA, lalu dari sumber dana itu dipakai untuk project lain,” ujar dia.
Rainier menyatakan pola pendanaan itu hampir menyerupai sekuritisasi aset perusahaan pelat merah. Model pendanaan proyek itu bakal diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pembangkit listrik, bandara, dan jalan tol.
“Tapi bedanya di sini pemerintah tidak kehilangan aset, karena pemerintah masih pegang aset itu selama masa konsesi,” ujar dia.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian 245 proyek strategis nasional mencapai Rp4.197 triliun. Adapun estimasi kemampuan pendanaan dari APBN hanya sekitar Rp 525triliun. Pendanaan dari BUMN dan BUMD diproyeksikan mencapai Rp 1.258 triliun. Sementara itu, sisanya senilai Rp2.414 triliun membutuhkan pendanaan dari sektor swasta.