JAKARTA—Enam kawasan ekonomi khusus ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ini. Keenam kawasan itu merupakan Bitung, Palu, Tanjung Api Api, Mandalika, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan.
“Enam kawasan itu ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ini,” ujar Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto di Jakarta, Kamis (6/7).
Menurutnya, di antara enam kawasan itu baru tiga betul betul siap beroperasi pada tahun ini. Ketiga kawasan itu merupakan KEK Mandalika, KEK Palu, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Sementara itu tiga lainnya masih terkendala dalam menentukan perusahaan pengelola kawasan. “Masih ada tarik menarik penentuan badan usaha pengelola antara kepala daerah dengan DPRD setempat,” ujar Enoh.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sebanyak sebelas Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di luar Jawa. Hanya saja, baru dua KEK yang sudah beroperasi secara komersial yaitu Sei Mangkei dan Tanjung Lesung. KEK Sei Mangkei merupakan pusat industri hilirisasi industri kelapa sawit dan karet. Sementara KEK Tanjung Lesung merupakan kawasan pariwisata.
Dua KEK lain diproyeksikan untuk mulai beroperasi pada 2018, yaitu KEK Tanjung Kelayang dan KEK Arun Lhokseumawe. Delapan lokasi masih dikaji pemerintah untuk ditetapkan sebagai KEK baru. Kedelapan kawasan itu berada di Galag Batang, Kuala Tanjung, Asam Karimun, Merauke, Melolo, Bangka, Nongsa, dan Kijing
“Usulan KEK baru yang masuk banyak sekali, tapi harus dilihat juga bagaimana kesiapan lahan dan masterplan pengembangan anchor industrinya,” ujar dia.
Pemerintah menargetkan pengembangan seluruh kawasan ekonomi khusus mampu menyerap investasi senilai Rp726 triliun sampai 2030. Komitmen investasi yang sudah diteken sampai semester pertama 2017 senilai Rp221 triliun.
Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyatakan KEK dapat menjadi prime mover pertumbuhan pusat perekonomian di luar Jawa.
Maka, pemerintah memberikan berbagai jaminan dan insentif yang menarik kepada investor. “KEK itu menjamin insentif yang menarik, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
Pemerintah pusat, ujarnya, memberikan insentif fiskal dengan membebaskan corporate tax atau pajak penghasilan badan selama 10-25 tahun kepada investor yang menanamkan modal di KEK minimal Rp1 triliun. Bukan hanya itu, pemerintah daerah juga menjamin insentif non fiskal berupa kemudahan urusan lahan.
“Memang dalam jangka pendek KEK pasti membuat loss pada pendapatan daerah dan pusat. Tapi dalam jangka panjang, akan banyak sekali capital gain yang masuk dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja begitu besar,” kata Wahyu.