Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengingatkan agen retail agar lebih teliti dalam memeriksa paket.
Ketua Umum DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan, dibanding klien korporasi, pelanggaran terkait barang terlarang lebih sering melibatkan agen retail.
"Agen retail harus lebih diedukasi. Perusahaan pengiriman juga harus lebih hati-hati karena jika ada pelanggaran perusahaan juga yang rugi," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, jika berdasarkan standard of procedure (SOP), pemilik barang harus mendeklarasikan (memberitahukan) isi paket kiriman kepada agen.
Selain itu, agen juga wajib memeriksa isi paket dihadapan pengirim barang.
"Sayangnya selama ini SOP tersebut banyak yang tak menjalankan," imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soejarwo mengatakan pihak jasa pengiriman biasanya hanya berpatokan pada keterangan pemilik barang mengenai isi paket.
Oleh karena itu tugas regulated agent (RA) adalah untuk memeriksa isi dan mencocokkan dengan keterangan pengirim.
Bulan lalu petugas keamanan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menggagalkan pengiriman 500 butir detonator yang dikemas dalam 5 bungkus paket kiriman ekspress.