Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberi waktu bagi angkutan umum sewa khusus hingga 6 bulan untuk melakukan penyesuaian PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya baru akan lugas melakukan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam 3 sampai 6 bulan lagi.
Menurutnya, pihaknya akan sangat lugas melakukan penegakkan hukum setelah enam bulan atau pada Januari tahun depan.
“Selama 3 sampai 6 bulan kita akan lugas karena ini ada penyesuaian. Setelah 6 bulan kita akan lugas sekali,” kata Menhub di Jakarta pada Senin (3/7/2017).
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian agar saat ini belum melakukan penindakan secara lugas terhadap angkutan-angkutan sewa khusus.
Dia melanjutkan, pemerintah daerah dan pihak kepolisian sementara ini bisa melakukan peringatan. Menurutnya, pemerintah daerah dan kepolisian bisa melakukan penegakan hukum dengan lugas ketika waktunya tiba. “Ada waktunya pemda dan polisi bisa lakukan tindakan tegas.”
Menhub mengungkapkan penegakan hukum PM 26/2017 harus diberlakukan secara keseluruhan pada 1 Juli 2017. Namun, dia mengatakan pihaknya menginginkan adanya kesetaraan dalam industri transportasi berbasis jalan raya.
Menurutnya, Kemenhub menginginkan kedua jenis operator angkutan umum berbasis jalan raya, yakni angkutan sewa khusus dan angkutan umum reguler bisa berjalan berdampingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan penegakan hukum terkait PM 26/2017 bersifat persuasif-edukatif meskipun sudah diberlakukan pada 1 Juli 2017.
Penegakan hukum bersifat persuasif-edukatif tersebut agar transisi perubahan-perubahan yang terjadi bisa berjalan dengan baik, smooth, dan lancar.
Meskipun begitu, dia menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi PM 26/2017 ke lapangan. Bentuk pengawasan tersebut bisa berupa pembentukan tim yang disebar atau berupa laporan dari masyarakat.
Kemenhub akan menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum melakukan penegakan hukum. Dalam melakukan penegakan hukum, tuturnya, pihaknya melihat seberapa berat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Dia melanjutkan Kemenhub akan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi diberikan peringatan jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
Pelanggaran berat tersebut, kata Pudji mencontohkan, perusahaan aplikasi tetap mengoperasikan angkutan sewa khusus yang belum berizin.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono sebelumnya berharap pengaturan tarif batas atas dan bawah angkutan umum sewa khusus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan aplikasi.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan aplikasi merupakan operator yang menentukan tarif angkutan umum sewa khusus di aplikasi mereka.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada anggota Organda yang keberatan dengan tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus sebesar Rp3.500 per kilometer dan Rp6.000 per kilometer untuk wilayah 1.