Bisnis.com, JAKARTA -- Guna melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengawasi lebih ketat iklan kesehatan.
Kemenkes membentuk gugus tugas iklan dengan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Sensor Film (LSF), KPI, KPI Daerah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Tujuan gugus tugas ini memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir iklan kesehatan. Pasalnya, dilihat dari proses iklan dari pra produksi hingga penayangan, ternyata banyak lembaga terkait yang berwenang mengawasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemnkes, Oscar Primadi, dalam keterangan resmi, Kamis (29/06/2017).
Dia menuturkan pada tahap pra produksi dan produksi, Dewan Periklanan Indonesia dapat mengawasi proses pembuatan iklan yang dikerjakan Rumah Produksi. Demikian juga ketika iklan akan ditayangkan di media penyiaran, semestinya harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor dari LSF.
Selanjutnya, saat iklan di tayangkan di media penyiaran, hal itu menjadi kewenangan pengawasan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah. Iklan di media cetak menjadi kewenangan Dewan Pers atau Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS), dan di media Internet menjadi wilayah kewenangan dari Kominfo.
"Gugus tugas ini bersifat koordinatif sesuai peran tugas masing-masing. Kemenkes dan BPOM menguatkan arus data dan informasi sebagai bahan pengawasan iklan oleh lembaga-lembaga itu," imbuh Oscar.
Wakil Ketua LSF Dody Budiatman menegaskan setiap tayangan iklan dan film yang akan tayang di lembaga penyiaran, bioskop dan saluran teknologi informasi harus memiliki surat tanda lulus sensor.
"Jika tidak punya STLS, semestinya televisi tidak menyiarkan dan KPI langsung bisa menghentikannya," katanya.
Badan POM juga menyambut baik gugus tugas ini sebab dapat memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan pada tahap pra dan pascapenayangan di media massa. Para pemangku kepentingan sepakat segera disiapkan nota kesepahaman dengan melibatkan instansi lain yang terkait.
Nantinya gugus tugas atau apa pun nama forum koordinasi ini akan diperkuat prosedur kerja dan mekanisme lain dalam bentuk perjanjian kerjasama. Selain dari aspek iklan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan bimbingan teknis.