Bisnis.com, MATARAM -- Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari digagalkannya ekspor bibit lobster ilegal dari NTB sejak 2016 hingga pertengahan 2017 mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina mengatakan ekspor bibit lobster ilegal dari NTB, khususnya pulau Lombok banyak dilakukan melalui Bali.
"Sebagian yang dari Bali itu asalnya dari Lombok sini. Kalau yang melalui Cengkareng itu kebanyakan dari Pelabuhan Ratu di Jawa Barat," ujar Rina saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (20/6/2017).
Menurutnya, musim-musim kemarau yang akan berlangsung hingga September mendatang patut diwaspadai. Mengingat pada musim inilah bibit lobster berkembang dan tersedia melimpah di laut.
Untuk itu, patut diwaspadai potensi ekspor ilegal yang dilakukan. Potensi bibit lobster terbesar, dipaparkan Rina berada di wilayah pantai selatan Pulau Jawa, NTB, dan NTT, serta di pantai barat Sumatera.
"Kenapa mesti jual ke luar sehingga yang dapat keuntungan itu hanya satu dua orang. Biarkan saja, dijaga kan nanti yang dapat untungnya juga nelayan," ujar Rina.
Baca Juga
Tercatat, pada 2016 berhasil digagalkan pengiriman bibit lobster ilegal asal NTB sebanyak 122.800 ekor yang merupakan gabungan dari 6 kasus.
Potensi kerugian negara dari jumlah ini setara dengan Rp7,8 miliar. Pelaku yang berhasil diringkus sebanyak 13 orang dan sudah menjalani vonis.
Terbaru, hingga pertengahan 2017 ini tercatat sudah berhasil digagalkan 42.744 ekor bibit lobster dari 2 kasus yang terjadi. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp3,3 miliar.