JAKARTA— Ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng, gula, dan daging beku diklaim peritel modern mendapat sambutan yang positif dari konsumen, terutama menjelang Idulfitri.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga. Namun, pemerintah juga harus bisa menjamin ketersediaan barang yang HET-nya telah ditentukan.
YLKI mengungkapkan ada beberapa keluhan dari peritel mengenai pasokan barang yang terkadang terhambat dari pihak produsen. Kondisi ini akhirnya merugikan konsumen.
“Yang diharapkan konsumen adalah barangnya ada. Bagi konsumen, harga naik tidak apa-apa asalkan kenaikannya wajar, misalnya 10% dari harga normal. Kalau murah tapi barangnya tidak ada, ya, percuma,” papar dia.
Rencana pemerintah menyusun undang-undang khusus untuk mengawasi harga bahan pokok disebut sebagai langkah yang baik dan perlu didukung. Dengan landasan hukum yang kuat, YLKI menilai posisi konsumen akan lebih diuntungkan karena pengendalian harga dilakukan untuk jangka panjang.
Seperti diketahui, kebijakan HET ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita per 10 April 2017.
Lewat aturan itu, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging beku yang dijual oleh peritel modern harus sesuai ketentuan. Harga jual minyak goreng kemasan sederhana tidak boleh lebih dari Rp11.000 per liter, gula dibanderol Rp12.500 per kilogram, dan daging beku maksimal Rp80.000 per kilogram.
Saat ini, terdapat 35.000 gerai ritel modern di seluruh Indonesia yang tergabung dengan Aprindo. Dari jumlah itu, sekitar 85% di antaranya merupakan peritel modern yang menjual bahan pangan pokok yaitu minimarket, supermarket, hipermarket, dan wholesaler.