Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindakan Karantina Dinilai Belum Terstandar

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini meminta kepada masing-masing UPT Karantina Pertanian agar pelaksanaan tindakan karantina sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.
Balai Karantina Pertanian di Tanjung Priok, Jakarta./Bisnis
Balai Karantina Pertanian di Tanjung Priok, Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini meminta kepada masing-masing UPT Karantina Pertanian agar pelaksanaan tindakan karantina sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.

Hal ini disampaikan melalui teleconference bersama dengan delapan UPT Karantina Pertanian di Kantor Badan Karantina Pertanian, di Jakarta pada Kamis (8/6) pagi. Sejumlah UPT Karantina Pertanian ini diantaranya Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Belawan, serta Balai Karantina Pertanian Kupang, Cilegon, Pekanbaru, dan Semarang.

Banun menyebut dari hasil evaluasi pelaksanaan tindakan karantina di masing-masing UPT, masih ada pelaksanaan tindakan karantina yang belum terstandar. Misalnya tindakan karantina untuk furniture dan kulit jadi impor yang sempat dikeluhkan industri.

Sementara, furniture dan kulit jadi masuk dalam 47 daftar barang larangan dan atau pembatasan karantina pertanian atas ekspor dan impor yang dihapus dari Portal Indonesia National Single Window (INSW) seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.870/2017.

Dengan begitu, furniture dan kulit jadi termasuk media pembawa yang tidak lagi melalui tindakan karantina. Meski demikian, pemeriksaan fisik tetap dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen impor.

Banun menyampaikan sering terjadi penyalahgunaan dokumen impor. Banyak ditemui ketika dokumen impor menyebutkan kulit jadi, tetapi dalam pemeriksaan fisik ditemukan kulit mentah.

"Ini seharusnya diperbaiki dan tersosialisasi dengan mitra kerja karantina," tuturnya dalam teleconferance itu.

Sejumlah barang yang juga masuk dalam daftar larangan tindakan karantina diantaranya, kopi proses, arang kayu, papan partikel, kayu lapis, dan lain lain. Penentuan sejumlah barang masuk dalam daftar larangan ini setelah melalui analisis resiko.

Banun menambahkan Badan Karantina Pertanian dalam pelaksanaan operasionalnya juga berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai dan lembaga lain yang terkait dengan produk ini. Jadi meski secara produk beresiko rendah, tetap perlu diperiksa profil dari importir.

"Mengevaluasi tidak hanya kepada produknya, tetapi juga sampai melangkah sampai pada profil importirnya dalam kerangka Indonesia National Single Window," imbuhnya.

Menjelang Hari Raya, Banun meminta agar sejumlah UPT karantina pertanian memastikan kelancaran arus bahan pangan antar area, tetap dengan prinsip kehati-hatian. Pembagian personel karantina menjadi fokus untuk memastikan kelancaran arus barang agar terjaga.

Bersama Satgas Pangan, Badan Karantina Pertanian berupaya mencegah pemasukan barang selundupan. "Bawang merah dan daging kerbau asal India yang paling menonjol. Itu karena selundupan," sebut Banun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper