Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengusulkan sistem buka-tutup ekspor ikan utuh beku ketimbang pemerintah melarang pengapalan komoditas itu demi meraih nilai tambah di dalam negeri.
Sekjen Astuin Hendra Sugandhi mengatakan saat pasokan ikan di dalam negeri melimpah, kran ekspor semestinya dibuka untuk mencegah harga domestik jatuh. Menurut dia, kompetisi yang sehat antara pasar dalam dan luar negeri perlu dijaga.
"Pengalaman sebelumnya, pemilik kapal akan protes jika gap harga ikan utuh dalam negeri dan luar negeri terlalu jauh," katanya, Senin (5/6/2017).
Beberapa perusahaan anggota Astuin mengekspor frozen tuna hasil tangkapan longline dan purse seine yang beku di atas kapal (frozen on board). Bahkan untuk jenis albacore, importir meminta dalam bentuk utuh beku untuk dipasok ke perusahaan pengalengan ikan di luar negeri.
Astuin menyarankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan merelaksasi peraturan di hulu agar kapasitas produksi perikanan tangkap meningkat. Seperti diketahui, pemerintah memperketat alih muatan di tengah laut (transhipment) sejak April 2016. KKP juga resmi melarang seluruh kapal buatan luar negeri yang dianalisis dan dievaluasi beroperasi pada 2016. Ukuran kapal penangkap ikan pun dibatasi maksimum 150 gros ton mulai awal tahun lalu.
"Kalau value added, pihak swasta lebih mengerti kebutuhan pasar," ujar Hendra.
Rencana pengendalian ekspor ikan yang menjadi bahan baku industri pengolahan di dalam negeri sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam Inpres yang terbit 22 Agustus 2016 itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri keuangan untuk melakukan langkah-langkah pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah.