Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor certain uncoated paper atau kertas yang digunakan untuk keperluan kantor seperti fotokopi, buku, map, dan brosur asal Indonesia ke Amerika Serikat masih terhenti.
Direktur Eksekutif Asosasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengatakan saat ini proses ekspor tak lagi dilakukan. Hal itu menyusul pemberlakuan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi produk tersebut.
“Ya saat ini masih stop dulu. Besok [6 Juni 2017], akan diadakan rapat untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Amerika Serikat,” ujar Liana kepada Bisnis.com, Senin (5/6/17).
Liana menyebut pada 2015 total ekspor kertas Indonesia ke AS mencapai US$302,09 juta. Jumlah itu turun dari tahun 2014 sebesar US$425,74 juta.
“Banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak AS [terkait proses administrative review],” jelasnya.
Data APKI mencatat ekspor kertas mengalami tren positif selama periode 2011—2014. Nilai ekspor terus bergerak dari US$260,85 pada 2011 hingga mencapai puncaknya pada 2014.
Seperti diketahui, cakupan dari certain uncoated paper antara lain digunakan untuk keperluan kantor seperti kertas fotokopi, buku, map, dan brosur. BMAD bagi produk tersebut diberlakukan oleh United States Department of Commerce (USDOC) pada 29 Februari 2016.
Adapun perusahaan yang dituduh adalah PT Riau Andalan Kertas, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tb, PT Jaya Kertas, PT Parasindo Pratama.