Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kecam Gugatan Perusahaan terhadap Pekerja JICT

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengecam Direksi perusahaan yang menggugat Serikat bersama 4 duty manager dan koperasi PT JICT.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengecam direksi perusahaan yang menggugat serikat pekerja bersama 4 duty manager dan koperasi PT JICT.

PT JICT menggugat 4 duty manager dan SP JICT beserta Koperasi senilai Rp 136 milyar atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu rubber tired gantry crane (RTGC) Pelindo II di JICT.

Faktanya operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam waktu semalam pada tahun 2014 silam, tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT.

"Lagipula Wakil Dirut JICT, Riza Erivan, pada tanggal 23 Desember 2016 telah memerintahkan pekerja PT. Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II. Jadi kasus ini telah selesai," ujar Ketua Umum SP JICT, Nova Sofyan Hakim di Jakarta, Minggu (28/5/2017).

Serikat Pekerja JICT menuding gugatan ini untuk mengganggu fokus perjuangan penolakan perpanjangan kontrak JICT.

"Untuk itu pekerja tetap berkomitmen menolak perpanjangan kontrak JICT dan akan terus menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK, laporan KPK, Kementrian BUMN dan DPR," ujar Nova.

Senada dengan Serikat Pekerja, anggota Komisi VI DPR , Rieke Diah Pitaloka, mengatakan celah hukum dalam kasus gugatan Direksi JICT kepada karyawan sangat besar.

Patut diduga gugatan yang diajukan JICT kepada karyawan, merupakan upaya sistematis Hutchison lewat Direksi untuk menutupi skandal perpanjangan JICT.

Apalagi dalam risalah rapat 7 April 2016, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasih sempat menyatakan perpanjangan JICT sah. Ini kontradiktif dengan audit investigasi yang disedang dijalankan BPK. Pertanyaannya apakah BPK boleh menyatakan suatu perjanjian perpanjangan sah?

Apalagi anggota BPK yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada dibawah AKN III pimpinan Achsanul Qosasih.

"Untuk itu Panitia Khusus Angket DPR Pelindo II akan mempertanyakan lebih jauh terkait hasil audit investigasi BPK dan hasil penyelidikan BPK RI tentang perpanjangan kontrak JICT," ujar Rieke.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper