Bisnis.com, JAKARTA - BUMN yang bergerak di bidang transportasi, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau lebih dikenal dengan singkatan PPD terus membenahi manajemen termasuk melakukan pengelolaan secara akuntabel.
Untuk mewujudkan hal itu, manajemen BUMN tersebut melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Dalam rilis yang diterima, Direktur Perum PPD Tatan Rustandi menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya Perum PPD sebagai salah satu BUMN mengelola usahanya secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata kelola Perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Narendra Jatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menyambut baik maksud PPD menggandeng pihaknya. Dengan demikian, pihak kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan hukum.
“Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum”, jelasnya.
Dia mengatakan, layanan yang diberikan kepada Perum PPD merupakan salah fungsi kejaksaan sebagai pembela kepentingan negara dalam hal proses-proses hukum. Dalam praktiknya pembelaan itu berupa pengawasan, perlindungan dan memastikan bahwa lembaga negara telah menjalankan fungsi atau usahanya
Sejauh ini, Perum PPD terus berupaya meningkatkan layanan dengan menyediakan angkutan umum berbasis bus yang dibagi dalam beberapa segmen operasi seperti Trans Jakarta, Transjabodetabek serta bus wisata. Dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.