Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta mencari inovasi untuk meminimalisir dampak lingkungan kerusakan gambut ketimbang meluncurkan regulasi semacam PP Gambut.
Anggota Pokja Pangan, Agroindustri, dan Kehutanan Komite Ekonomi dan Industri Nasional David menyampaikan, banyak data menunjukkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul dari implementasi PP Gambut ini.
Dengan demikian, lebih baik bagi pemerintah mencari inovasi untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
"Perlu diteliti lebih lanjut, apakah air yang turun menyebabkan kebakaran lebih besar. Saya justru mensinyalir kebakaran terjadi karena intervensi manusia. Itu yang perlu dicermati," ujarnya di sela diskusi Dampak PP No 57 Tahun 2016 tentang Gambut dan Implementasinya: Bagaimana Keberlangsungan Fungsi Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan, di Jakarta, pada Kamis (18/5).
PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebutkan soal moratorium lahan gambut.
Kementerian Perindustrian mencatat lahan perkebunan sawit yang terdampak PP Gambut seluas 1,020 juta ha.
Adapun, lahan produktif pada Hutan Tanaman Industri akan berkurang seluas 780.000 ha. Pengurangan ini timbul karena areal tanaman pokok di fungsi budidaya berubah menjadi fungsi lindung.