Bisnis.com, JAKARTA – Kementrian Perindustrian mengusulkan supaya regulasi mengenai penataan lahan gambut disempurnakan lagi supaya tidak mengganggu aspek sosial-ekonomi masyarakat.
Aturan yang dimaksud adalah PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyebut industri kertas dan industry sawit merupakan dua sektor yang terdampak langsung dari pemberlakuan PP Gambut dan peraturan turunannya.
Padahal, dua sektor ini memberikan kontribusi besar pada devisa dan penyediaan lapangan kerja.
"Kami mengusulkan agar PP Gambut ini untuk disempurnakan, dan mengevaluasi seperangkat Peraturan Menteri LHK yang tidak sejalan dengan PP yang telah diterbitkan," tutur Panggah, Kamis (18/5).
Panggah menyampaikan perlu kebijakan bottom up dalam upaya perlindungan gambut. Misalnya, para pelaku usaha diwajibkan melestarikan ekosistem gambut, jika ingin usahanya juga lestari.
Selain itu, pihaknya mengusulkan agar implementasi perubahan fungsi budidaya menjadi fungsi lindung gambut, dilaksanakan setelah pelaku usaha mendapat kepastian land swap yang telah terverifikasi.
"Gantinya dimana, seberapa luas. Karena tidak bisa jika perusahaan di Jambi, lalu land swap di Papua. Harus terintegrasi. Saya kira hal-hal teknis seperti ini yang harus diperhatikan agar tidak merugikan sektor ekonomi," imbuhnya.