Bisnis.com, JAKARTA - Pemahaman soal Hak Atas Kekayaan Intelektual serta bagaimana mengurusnya menjadi hal yang diperlukan bagi kalangan pengusaha level UMKM.
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu didorong untuk bisa mengurus Hak Atas Kekayaan Intelekutal (HAKI) terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan.
"Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka bisnis itu berpotensi menimbulkan sengketa merek di kemudian hari," kata Dosen Hukum Bisnis IPMI Zain Adnan, dalam seminar tentang HAKI Untuk UMKM yang digelar di Kampus IPMI International Business School, Kalibata, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Zain, pelaku UMKM dapat mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek, hak cipta dan paten, indikasi geografis, serta desain industri.
Dia juga menuturkan, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh HAKI lebih murah dibandingkan dengan kerugian yang akan ditimbulkan jika terjadi konflik HAKI.
"Untuk UMKM, pemerintah punya program pendaftaran hak cipta dan hak merek secara gratis di Kementerian KUKM," ujarnya.
Sedangkan Presiden Direktur & CEO IPMI Jimmy Gani mengatakan, setiap pelaku bisnis, baik kecil maupun besar, harus memperoleh legalitas HAKI supaya mendapatkan kepercayaan konsumen.
Apalagi, lanjut Jimmy, jika bisnisnya ingin merambah pasar global karena saat ini persaingan UMKM telah merambah tingkat internasional di era pasar bebas.
Sebagaimana diwartakan, pemerintah negara anggota Asean dan pemerintah Kanada dalam Pertemuan Ke-14 Asean -Canada Dialogue, di Ottawa, Kanada, 8 Mei 2017 sepakat untuk memajukan peran UMKM dalam pengembangan ekonomi.
Direktur Jenderal Kerja Sama Asean Kementerian Luar Negeri RI, Jose Tavares seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kemlu RI menekankan pentingnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi negara-negara anggota Asean.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pengusaha ritel atau toko modern untuk mendorong perkembangan pengusaha kecil, supaya terjadi keseimbangan antara pertumbuhan minimarket dengan toko kelontong atau usaha skala mikro.
Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5), Kalla mengatakan bahwa langkah tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha mikro, dan tidak terpinggirkan dengan adanya minimarket atau toko-toko ritel modern.
Kalla mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha perlu mencari jalan keluar supaya kehadiran minimarket tidak mengurangi aktivitas toko kelontong atau warung-warung milik masyarakat dengan skala ekonomi kecil.
Sebelumnya, upaya perluasan dan peningkatan investasi dinilai sejumlah pihak harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM di Tanah Air.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/4), menyatakan langkah perlindungan yang dilakukan pemerintah bagi para pelaku UMKM di era perluasan investasi meliputi berbagai hal.