Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Usul Aturan JBI Berdasar Klasifikasi Barang

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana mengusulkan regulasi yang mengatur tentang jumlah berat yang diizinkan (JBI) untuk jasa angkutan barang berdasarkan klasifikasi jenis barang agar usaha truk mampu berkembang di tengah ketatnya persaingan.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana mengusulkan regulasi yang mengatur tentang jumlah berat yang diizinkan (JBI) untuk jasa angkutan barang berdasarkan klasifikasi jenis barang agar usaha truk mampu berkembang di tengah ketatnya persaingan.

Ketua Aptrindo Jawa Timur, Ariel Wibisono menjelaskan selama ini aturan JBI angkutan barang dikenakan berdasarkan kondisi jalan oleh masing-masing pemda sehingga antar satu kota/kabupaten lainnya JBI nya bisa berbeda dan berdampak pada maksimal berat muatan.

“Yang seharusnya truk kita mampu mengangkut di atas 7 ton misalnya, tapi ternyata hanya boleh mengangkut 7 ton pas karena masing-masing pemda aturannya beda, sehingga secara bisnis ini tidak menguntungkan,” katanya seusai Pelantikan Pengurus Aptrindo Surabaya, Selasa (16/5/2017).

Selain itu, lanjutnya, dengan aturan JBI yang lama juga kecenderungan akan terjadi pungutan liar (pungli) di jembatan timbang lantaran jumlah tonase barang yang kelebihan muatan sudah terlanjur jalan.

“Sebelumnya, JBI tidak menjadi titik berat saat melewati jembatan timbang, tetapi akibatnya terjadi pungli oleh oknum kepada pengusaha truk yang melanggaran aturan di wilayahnya. Nah dengan aturan JBI fungsi teknis jembatan timbang akan dikembalikan seusai dengan perhitungan,” imbuhnya.

Ariel menambahkan, bila aturan JBI dilakukan berdasarkan pengelompokan jenis barang diyakini bisa meminimalkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha truk usia tua, dan akan terhindar dari pungli.

Dia mencontohkan, JBI yang dilakukan berdasarkan klasfikasi jenis barang misalnya ada barang berbahaya dan barang umum. Pada barang umum sektor pangan seperti produk consumer goods, beras, dan gula batas tolerasi JBI bisa lebih rendah dibandingkan truk yang mengangkut barang sektor infrastruktur seperti semen.

“Lalu untuk truk pengangkut kebutuhan pokok yang memang diperlukan untuk menekan laju inflasi, maka disesusaikan standar yang akan ditentukan pemerintah agar biaya angkut ini tidak menjadi mahal dan bisa berdampak pada kenaikan harga bahan pokok,” ujarnya.

Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan menambahkan menjelang Ramadhan dan Lebaran tahun ini, pemerintah perlu membuat sejumlah kebijakan yang permanen mengingat setiap kali Lebaran usaha truk mengalami banyak hambatan karena adanya larangan beroperasi umumnya pada H-7 sampai H+7.

“Mustinya dibuatkan aturan untuk angkutan barang dan penumpang jadi selama Lebaran kita tetap beroperasi, lalu pintu tol juga dibuat otomatis supaya tidak macet dan pekerjan distribsui barang cepat selesai, selain itu perlu perbaikan infrastruktur dan jaringan jalan logistik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper