Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN : Tarif Listrik untuk Masyarakat Miskin Tak Naik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu per 1 Mei 2017, meski pemerintah akan mencabut subsidi secara bertahap.
Pekerja memerbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja memerbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu per 1 Mei 2017, meski pemerintah akan mencabut subsidi secara bertahap.

"Tapi perlu ditekankan [soal tarif listrik], hanya untuk pelanggan mampu saja. sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh," kata Korporat Sekretaris PLN I Made Suprateka dikutip dari siaran pers, Jumat (5/5/2017).

Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

"Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” ujarnya.

Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper