Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Harga Beli Listrik PLN Hambat Industri Panel Surya

Pelaku industri berharap pemerintah memberikan insentif untuk pemasangan panel surya. Aturan pemerintah masih mengharuskan listrik panel surya dijual terlebih dulu kepada PLN pada harga tertentu.
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri berharap pemerintah memberikan insentif untuk pemasangan panel surya. Aturan pemerintah masih mengharuskan listrik panel surya dijual terlebih dulu kepada PLN pada harga tertentu.

“Halangan regulasi itu yang menjadi penghambat efisiensi energi industri,” ujar Presiden Direktur PT TUV SUD Indonesia Eric Paulsen, Kamis (4/5).

Ia menyatakan setidaknya ada enam perusahaan industri tekstil domestik yang ingin menjadikan panel surya sebagai utama penyediaan listrik. Eric belum berkenan membuka identitas enam perusahaan yang tertarik itu. Hanya saja, dia memastikan sejumlah perseroan yang bergerak di industri tekstil itu termasuk di dalam 80 korporasi kliennya di Indonesia.

Menurutnya, usulan pelonggaran ketentuan itu sudah diusulkan pelaku industri kepada Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said. Hanya saja, pembahasan usulan itu akhirnya tertunda lantaran Sudirman tergeser dari posisinya sebagai Menteri ESDM. “Beliau digantikan dan kemudian pembahasan pelonggaran ketentuan itu menjadi tertunda dan memakan waktu yang lebih lama.”

Eric menyebutkan pemanfaatan panel surya bagi industri, khususnya tekstil, dapat menjamin 10%—15% ketersediaan listrik untuk produksi. Pemanfaatan solar panel itu dia perkirakan dapat menghemat penggunaan listrik bagi industri dalam 20-30 tahun sejak pemasangan.

“Tapi saya lihat industri pada dasarnya menunggu lampu hijau dari pemerintah. Hal itu sangat penting untuk mengoptimalkan efisiensi biaya energi industri.”

Enam perusahaan tekstil itu, ujar dia, mengharapkan pemerintah bisa segera melonggarkan ketentuan penetapan tarif jual beli listrik solar panel dengan PLN. Sebab mereka sudah menunggu lebih dari setahun supaya pemerintah memberikan kelonggaran itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper